Polisi Gugur Diserang Bule Amokrane Naik Pangkat
Brigadir Polisi Anak Agung Putu Sudiarta gugur dalam tugas untuk saat membekuk berandal asal Perancis, Amokrane Sabet.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gusti Agung Bagus Angga Putra
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Almarhum Brigadir Polisi Anak Agung Putu Sudiarta (40) memperoleh penghargaan berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, menjadi brigadir kepala (anumerta).
Brigadir Polisi Anak Agung Putu Sudiarta gugur dalam tugas untuk saat membekuk berandal asal Perancis, Amokrane Sabet.
Polda Bali telah selesai membahas penghargaan apa yang pantas diberikan kepada almarhum Gung Sudi (panggilan akrab Anak Agung Putu Sudiarta) dan keluarganya.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombespol Hery Wiyanto, kenaikan pangkat sudah semestinya diberikan kepada polisi yang telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Jadi sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap), untuk anggota yang gugur dalam tugas, kita mengusulkan untuk dinaikkan pangkat setingkat. Kalau kita menganalisis kegiatan yang dilakukan anggota dalam upaya penjemputan Amokrane, anggota yang gugur kemarin sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat anumerta, naik setingkat dari pangkatnya sekarang. Itu berdasarkan hasil rapat yang kita laksanakan tadi siang di Polda. Kita akan mengurus berkasnya untuk pengajuan kenaikan pangkat almarhum," ungkap Hery di Markas Polda Bali, Denpasar, Selasa (3/5/2016).
Sedangkan untuk keluarga almarhum, Polda Bali telah menyerahkan santunan.
Uluran tangan dan simpati dari rekan-rekan almarhum pun sudah diserahkan kepada keluarga Gung Sudi.
"Pasti ada santunan, ada ketentuan yang sudah mengatur. Santunan kepada keluarganya. Dari Polda Bali akan memberikan santunan karena itu sudah menjadi kewajiban kita," kata Hery.
Gung Sudi gugur karena diserang oleh Amokrane, warga Perancis berusia 49 tahun yang dikenal sebagai bekas atlet tarung bebas profesional mixed martial arts (MMA).
Amokrane kerap bikin onar dan membuat resah masyarakat di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat didatangi tim kepolisian yang terdiri dari 24 personel pada Senin (2/5/2016) pagi di vilanya di Jalan Pantai Berawa Canggu, Amokrane sebetulnya hendak dijemput untuk diproses hukum akibat ulahnya itu.
Diketahui juga bahwa Amokrane telah melanggar izin tinggal di Bali sejak September 2015.
Ketika terjadi negosiasi untuk membawanya ke kantor polisi, Amok yang membawa sebilah pisau itu mengamuk.