Pembunuh dan Pemerkosa Bocah di Kandangan Diancam Hukuman Seumur Hidup
Warga Desa Tawia, Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS itu membunuh korban, kemudian melakukan perkosaan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Hanani
BANJARMASIN POST, KANDANGAN - Marjuki (27) terancam tak bisa lagi menghirup udara kebebasan di sisa umurnya.
Penyebabnya, tersangka kasus pembunuhan dan perkosaan anak di bawah umur, SA alias As (7) itu bakal dijerat Pasal 339 KUHP, yang ancaman maksimal hukumannya penjara seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Otniel Siahaan, mengatakan, pasal tersebut mencakup semua perbuatan tersangka, yaitu melakukan pencurian dengan kekerasan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, didahului pembunuhan terhadap korban, kemudian melakukan perkosaan.
“Kami jerat dengan pasal itu karena ancaman hukumannya terberat,” sebut kasat reskrim. Mengenai perkembangkan kasusnya, dia mengaku penyidiknya masih melengkapi berkas.
“Untuk rekonstruksi belum dijadwalkan. Nanti kami kabari,” janji dia.
Ditanya soal kondisi warga Desa Tawia, Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS itu, AKP Otniel menyebut dalam keadaan sehat, termasuk secara psikologis.
“Sama saja seperti tahanan lainnya. Dia normal-normal saja,” tegasnya.
Kapolsek Angkinang, Ipda H Harly Alpia menyatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan reka ulang.
“Namun karena ada kasus asusilanya, kemungkinan reka ulang dilaksanakan secara tertutup,” kata dia.
Kapolsek menambahkan, dari pihak keluarga korban, telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Sekadar kilas balik, Senin dua pekan lalu Marjuki tega membunuh As, bocah kelas I SD yang masih tetangganya.
Marjuki semula ingin merampas anting emas milik korban.
Tetapi kemudian dia memperkosa lalu membuang jenazahnya ke sungai kecil di belakang rumah korban yang berjarak sekitar 30 meter.
Sekitar empat jam kemudian, polisi menangkap lelaki yang mengaku butuh uang buat membeli alkohol tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.