Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Resiko Pemakai dan Penyebar Kaus Palu Arit

Kapolda Jabar telah mengintruksikan semua jajaran untuk melakukan pemantauan dan pengawasan soal penyebaran dan pemakaian kaus palu arit

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ini Resiko Pemakai dan Penyebar Kaus Palu Arit
KOMPAS.com/SRI LESTARI
ILUSTRASI - Berdera berlambang palu arit dan bintang saat diturunkan aparat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar akan menindak pelaku penyebaran dan pemakai kaus berlambang palu arit.

Sebab hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, kabar adanya penyebaran kaus bergambar palu arit tak hanya terjadi di Jabar.

Semua kota di Indonesia juga terindikasi terjadi penyebaran kaus tersebut yang kabarnya akan dipakai pada 9 Mei 2016.

"Untuk di Jabar, pemakainya masih dalam pemantauan. Kabar penyebaran kaus ini memang hampir terjadi semua kota," ujar Yusri kepada Tribun melalui sambungan telepon, Minggu (8/5/2016).

Yusri mengatakan, Kapolda Jabar telah mengintruksikan semua jajaran untuk melakukan pemantauan dan pengawasan soal penyebaran dan pemakaian kaus palu arit itu.

Berita Rekomendasi

Adapun tindakan yang akan diambil, pihaknya akan menyita, melucuti, dan mendata pemakai kaus tersebut.

"Kalau penyebarnya akan kami tindak keras karena ada peraturan perundang-undangannya yang mengaturnya," kata Yusri.

Yusri mengatakan, payung hukum dan dasar untuk bertindak terhadap penyebar ajaran komunis, yakni TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang larangan ideologi komunis di Indonesia dan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang keamanan negara.

"Ancamannya 12 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Yusri.

Seperti yang disebutkan dalam pasal 107 a UU Nomor 27 tahun 1999.

Disebutkan barangsiapa di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas