Warga Pati Tempuh Jalur Hukum Lanjutkan Penolakan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng
“Keadilan itu harus diupayakan sampai berhasil.”
Editor: Choirul Arifin
Warga tetap menghendaki agar wilayah Pegunungan Kendeng tidak dijamah penambangan semen.
Mereka yakin, pabrik semen di Kendeng akan merusak cekungan air tanah (CAT) di mana wilayah itu merupakan kawasan lindung geologi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011.
“Kami janganlah diusik dan diiming-imingi dengan janji kesejahteraan hidup dengan menjadi pekerja pabrik. Warga sudah merasa nyaman dengan tetap hidup dengan bertani,” ujar Joko.
Dalam perkara ini, hakim PTUN Semarang menyatakan gugatan warga telah melebih waktu 90 hari sejak SK Gubernur Jawa Tengah terbit pada 7 Juni 2012, serta disosialisasikan kepada warga Rembang.
Tergugat, dalam hal ini Pemprov Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia telah melakukan kewajibannya dengan melakukan azas keterbukaan publik, dengan bukti kehadiran perangkat desa, RT/RW, pecinta lingkungan sebagaimana dalam bukti di persidangan.
Hakim pun menolak membatalkan pendirian pabrik semen karena alasan tidak beralasan hukum. Izin pertambangan PT Semen Indonesia beroperasi di Kabupaten Rembang pun tetap berjalan.
Penulis : Nazar Nurdin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.