Belasan Ribu Sparepart Impor Dititipkan di Rubasan Pangkalpinang
Barang dititipkan ke Rubasan Pangkalpinang karena gudang barang bukti milik Polda Kep Bangka Belitung tak mampu menampungnya.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sebanyak 11.613 unit sparepart kendaraan impor dari berbagai jenis yang diamankan oleh Subdit Indag Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dititipkan ke Rubasan Pangkalpinang.
Kasubit Indag Ditkrimsus AKBP Rully TL, Senin (9/5/2016) mengatakan, barang bukti ini dititipkan agar lebih aman.
Apalagi jumlahnya mencapai ribuan, sementara gudang barang bukti milik Polda Kep Bangka Belitung tak mampu menampungnya.
"Sudah kita titipkan ke Rubasan Pangkalpinang sedangkan kasusnya masih berlanjut," kata AKBP Rully TL mewakili Dirkrimsus Kombes Pol Pipit Rismanto.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Subdit Indag Krimsus Polda Kep Bangka Belitung mengamankan 8199 unit sparepart import kendaraan roda dua dari 17 jenis dari toko Kharisma milik Forsir Wiriadi alias Aliong dari Jl Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Dari toko Tenaga Baru milik Hengki Kosasi alias Akhiong di Jl MS Syafrie Rahman diamankan 3414 unit sparepart import kendaraan roda dua dari 13 jenis.
Pemillik sparetpart import ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf j Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen ancaman 5 tahun dan atau dendan 2 Milyar
Serta Pasal 6 (1) Jo pasal 104 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan 5 tahun penjara dan atau dendan 5 Mlyar.
"Untuk pemilik statusnya masih saksi dan akan lebih dulu dilakukan gelar perkara terhadap kasus sparepart import ini," kata AKBP Rully TL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.