Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi Sound System, Bupati Fakfak Dilaporkan ke KPK

Donatus mengaku telah memberikan data dan keterangan kepada KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dugaan Korupsi Sound System, Bupati Fakfak Dilaporkan ke KPK
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Donatus Nimbitkendik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik melaporkan Bupati Fakfak, Mohammad Usnawas, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaporan tersebut terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Sound system dan panggung ringging pada acara HUT Kabupaten Fakfak 113 senilai sekitar Rp 4,3 miliar.

"Hari ini saya melaporkan Bupati Fakfak, Mohammad Usnawas dan sejumlah pihak lainnya terkait korupsi di Fakfak. Memang benar terjadi mark up atau kelebihan bayar pada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian negara Rp 5 miliar," kata Donatus di KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Menurut Donatus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Usnawas sebenarnya sudah pernah dilaporkan pada tahun 2012 lalu, yakni terkait dugaan korupsi dana desa. Kemudian laporan serupa juga pernah ditayangkan di tahun 2015.

"Sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak, juga sudah kami laporkan ke KPK, tapi tidak ditindaklanjuti. Hari ini kami laporkan lagi dengan data lengkap. Kami ingin menanyakan sudah sejauh mana laporan kami," ujar Donatus.

Donatus mengaku telah memberikan data dan keterangan kepada KPK agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Pada kesempatan yang sama, Direktur LSM Nasional Pasti Indonesia, Susanto mengatakan, pihaknya mendapatkan sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Bupati Fakfak dan sejumlah pejabat di Pemkab Fakfak lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Laporan tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh masyarakat Papua kepadanya.

"Namun kami masih memverifikasi bukti-bukti yang diserahkan masyarakat. Kasus mark up senilai Rp 4,3 miliar lebih ini adalah kasus yang menurut kami memiliki bukti-bukti penyelewengan anggaran yang paling kuat," kata dia.

Menurutnya, dari laporan yang diterima untuk pengadaan alat soundsystem dan panggung, Kabupaten Fakfak merogoh kocek hampir Rp 5.235.445.000 dalam beberapa pengeluaran berganda.

Dari laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penelusuran serta studi perbandingan pasar terkait pengadaan Sound sistem dan panggung.

Di situlah kemudian ditemukan bahwa harga sound system hanya Rp 682.000.000 dan biaya sewa panggung hanya Rp 200.000.000, dan pengiriman barang Rp 24.000.000.


"Biaya ideal yang dikeluarkan tak lebih dari Rp 906.000.000. Namun jumlah itu membengkak menjadi Rp 5.235.445.000," tukas Susanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas