Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omset Pejualan Mihol di Surabaya 30 Persen dari Omset Makanan dan Minuman Keseluruhan

Ketua PHRI menyayangkan adanya Raperda pelarangan penggunaan minuman beralkohol (mihol), yang telah dibuat oleh DPRD Kota Surabaya

Penulis: Monica Felicitas
Editor: Sugiyarto
zoom-in Omset Pejualan Mihol di Surabaya 30 Persen dari Omset Makanan dan Minuman Keseluruhan
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA- Ketua PHRI M Sholeh menyayangkan adanya Raperda pelarangan penggunaan minuman beralkohol (mihol), yang telah dibuat oleh DPRD Kota Surabaya.

Kepada Surya, Kamis (12/5/2016) ia mengatakan, total omset mihol pada hotel dan cafe di Surabaya, menyumbangkan 20 hingga 30 persen sendiri, dari total omset makanan dan minuman, dari suatu usaha.

"Kami menghargai yang dilakukan DPRD dan Pemkot dalan upaya penyelamatan generasi muda, tetapi perlu diingat, peraturan ini dapat memberikan dampak perekonomian dan pariwisata secara umum, karena pengkonsumsi mihol sendiri kebanyakan dikonsumsi oleh wisatawan mancanegara," paparnya.

Baginya, Surabaya merupakan kota metropolis, yang banyak dikunjungi oleh wisatawan baik mancanegara maupun domestik.

Ia mengharapkan peraturan tersebut dapat dipertimbangkan, dan melihat berbagai aspek yang terkena dampak dengan adanya peraturan ini.

"Harapannya tidak ada pelarangan, hanya memperketat peraturan. Perlu adanya tempat khusus yang memang menyediakan mihol, dan memperketat jenis konsumen mihol," ujarnya.

Ia mengatakan, akan dilakukan sosialisasi kepada pengusaha baik cafe maupun hotel, dari PHRI apabila peraturan sudah berlaku.

Berita Rekomendasi

"Peraturan ini belum berlaku, mereka (para pengusaha cafe dan hotel) khawatir omsetnya menurun, beberapa sudah ada yang mengadu kepada kami," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai data penggunaan mihol yang ada di kota Surabaya, Soleh mengatakan ia tidak mengantongi jumlah, maupun pendistribusiannya.

"Kalau penjualan mihol di hotel Surabaya sendiri hampir 50 persen dari total jumlah hotel keseluruhan yang ada di Surabaya," jelasnya.

Senada dengan Soleh, George Handiwiyanto, Ketua Hiperhu (Himpunan Pengusaha Rekreasi Umum), mengatakan pasrah dengan keputusan pemerintah mengenai adanya larangan penjualan dan konsumsi mihol di Kota Surabaya.

Ia juga tidak mengantongi tingkat konsumsi mihol di Kota Surabaya, karena hal tersebut mempunyai kaitan langsung dengan produsen mihol langsung.

"Belum final, kita tunggu dari provinsi, kalau memang ada aturannya ya bisa apa, kita patuhi saja," jelasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas