Ada Perda Larangan Buang Sampah ke Sungai, Warga Solo Buang Sampah di Pinggir Jalan
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemkot belum dapat memberi sanksi, namun masih dibina
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta melarang masyarakat untuk membuang sampah di sungai melalui Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2010.
Sampai Mei 2016, perda tersebut belum juga diterapkan secara tegas.
Alih-alih segera diterapkan, tren membuang sampah yang dilakukan masyarakat kini mulai berubah.
Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota (DKP) Surakarta, Hasta Gunawan, banyak masyarakat yang membuang sampah di pinggir jalan.
"Di sungai itu sudah berkurang sampahnya, tapi masyarakat justru banyak yang buang sampah di pinggir jalan, bentuknya juga dalam bungkusan besar," kata Hasta, Jumat (13/5/2016).
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemkot belum dapat memberi sanksi, namun masih dibina.
Selama ini, pelaku yang tertangkap membuang sampah di sungai dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Apabila perda sudah diterapkan secara tegas, pembuang sampah di sungai terancam pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.(*)
Penulis: Bayu Ardi Isnanto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.