Pelaku Masuk Kamar dan Memperkosanya Saat Korban Tidur
Tanpa sepengetahuan korban, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM---Setelah sempat buron, akhirnya tersangka pemerkosaan Pirlis alias Kilik (33) warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, terpaksa meringkuk di jeruji besi Jumat (13/5/2016).
Tersangka diringkus polisi karena memperkosa anak dibawah umur AS (13) warga sedesanya, di rumah korban.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Rabu (4/5) sekitar pukul 01.00, saat itu korban sedang tidur sendirian di kamar dalam rumahnya.
Tanpa sepengetahuan korban, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban.
Kemudian pelaku langsung membekap korban dan mengancam korban untuk membuka celananya.
Setelah itu, pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban sehingga lecet dan merasakan sakit.
Perbuatan tersebut, dilakukan pelaku sebanyak dua kali, dan setiap melakukan aksinya pelaku selalu mengancam akan menyakitinya jika memberitahukan perbuatan tersebut ke keluarga korban.
Karena curiga melihat perubahan tingkah laku korban, akhirnya keluarga korban mendesak penyebabnya.
Setelah didesak berkali-kali, akhirnya korban mengakui jika dirinya sudah diperkosa oleh pelaku sebanyak dua kali.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Gelumbang.
Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengintaian namun pelaku selalu menghilang.
Dan ketika mengetahui pelaku sedang berada di rumah, petugas langsung melakukan pengerebekan dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Nazarudin didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti satu buah celana dalam warna ping dan satu buah celana panjang warna ping motif kembang milik korban.
Polisi juga akan melakukan visum serta memeriksa saksi-saksi. Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.