Pelajar yang Edarkan Kunci Jawaban Tidak Dapat Diproses Hukum
Kunci jawaban yang diamankan hanya catatan biasa yang ditulis sendiri pelakunya
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
“Enggak ada diserahkan, belum ada. Mungkin dibawa kepada kepala sekolah SMPN 1 Medan, kasusnya enggak ada diserahkan kepada kami. Enggak ada, kemarin cuma diduga sehingga langsung diserahkan kepada kepala sekolahnya. Belum ada,” ujarnya
Terpisah Kepala Koramil 04/Medan Kota, menyampaikan, kasus beredarnya diduga kunci jawaban sudah diserahkan ke Polsek Sunggal.
Bahkan sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal datang dan berjanji mengecek kebenaran diduga kunci jawaban itu.
“Itukan kita serahkan ke Polsek Sunggal dan menurut Polisi masih mengecek kebenaran apakah itu yang dijual persis atau enggak dengan aslinya. Dan tiga pelajar itu masih anak-anak disebutkan korban ada unsur pemaksaan untuk menjualkan. Aspek hukumnya anak-anak dikembalikan ke orangtua dan sekolah,” katanya.
Ia menjelaskan, telah melaporkan masalah tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Medan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar menyampaikan masalah tersebut domain pusat.
“Sehingga ini kami bagaimana lagi ? kami sudah serahkan masalah ini ke Polsek Sunggal. Tapi Kanit Reskrimnya bilang akan dilimpahkan masalah ini ke Polresta,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.