Bupati Bangka Persilakan Warga Laporkan Kepala Desa Gunung Muda ke Polisi
Bupati Bangka Tarmizi Saat menyarankan warga melaporkan Kepala Desa Gunung Muda Syamsul Imran ke polisi jika terindikasi memalsukan surat-surat lahan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Bupati Bangka, Tarmizi Saat, menyarankan warga melaporkan Kepala Desa Gunung Muda, Syamsul Imran, ke polisi jika terindikasi memalsukan surat-surat lahan.
Demikian disampaikan Tarmizi saat menerima perwakilan Desa Gunung Muda, Senin (16/5/2016), yang menuntut Syamsul Imran mundur karena satu di antara dosanya memalsukan surat-surat lahan.
Persoalannya, kata Tarmizi, belum ada laporan atau putusan pengadilan yang mengatakan Syamsul bersalah sehingga ia tak bisa begitu saja dilengserkan.
"Kalau dia terbukti secara hukum ada inkracht bisa diberhentikan," ucap Tarmizi.
Menurut dia ada tiga hal menghentikan kepala desa, pertama meninggal dunia atau berhalangan tetap, kedua mengundurkan diri untuk tidak mau lagi menjadi kades di atas materai, ketiga sesuai aturan undang-undang kena proses hukum dengan hukuman lima tahun ke atas.
"Kalau ada indikasi dia tidak jujur dan segala macam, bisa diadukan melalui PTUN," saran Tarmizi di depan warga yang berkerumun di teras kantor Bupati Bangka.
Selain harus memenuhi tiga hal, Tarmizi harus memberikan teguran ringan, kedua musyawarah masyarakat dan tokoh agama, ketiga adanya rapat semua Badan Permusyawaratan Desa yang dibuatkan melalui berita acara.
"Kalau BPD setuju (kades) diberhentikan permanen, maka saya keluarkan SK-nya berhenti permanen. Berhenti seterusnya, tunjuk Pjs kades dari kantor camat, begitu prosedurnya. Tidak bisa bupati langsung berhentikan," jelas Tarmizi.
Ia memastikan berdiri di tengah dalam persoalan antara warga dan Syamsul. "Gunung Muda ini banyak orang pintar-pintar. Jujur saja, saya juga orang kampung," jelas Tarmizi.