Hamili Anak di Bawah Umur, Hari Ditangkap Polres Bolmong
Korban yang tengah hamil lima bulan ini melapor ke Polres Bolmong, sesaat sebelum penangkapan.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Hari Wijaya Mokodompit (20), warga Desa Bilalang, Kecamatan Bilalang, Kota Kotamobagu terpaksa diringkus Polres Bolaang Mongondouw, Selasa (17/5/2016).
Pria pengangguran ini telah mencabuli anak di bawah umur bernama Jingga (nama samaran), hingga hamil.
Korban yang tengah hamil lima bulan ini melapor ke Polres Bolmong, sesaat sebelum penangkapan.
Menurut keterangan korban di hadapan polisi, kasus ini bermula pada Oktober 2015 lalu. Hari datang ke kos korban di Lorong Budi, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu.
Hari menggencarkan aksinya dengan menyebut bahwa ia menyayangi korban. Ia juga merayu akan agama korban. Usai merayu, Hari semakin menjadi-jadi.
Hubungan layaknya suami istri pun tak terelakkan. Hal itu terus berulang hingga Maret 2016 lalu. Sejak saat itu, Jingga tak lagi menstruasi. Hingga dinyatakan positif hamil.
"Setelah laporan masuk, polisi langsung menangkap pelaku. Saksi-saksi juga sudah kita kumpulkan. Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik.
"Tersangka dijerap pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Subsidair pasal 285 KUHP," pungkasnya. (*)