AirAsia Kantongi Sanksi Kemenhub Soal Kelalaian Sopir APB di Bandara Ngurah Rai
Manajemen AirAsia Indonesia sudah menerima sanksi Kementerian Perhubungan terkait kesalahan sopir APB AirAsia di Bandara Ngurah Rai.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Kementerian Perhubungan memberikan AirAsia sanksi pembekuan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Indonesia AirAsia di Bandara Ngurah Rai.
Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko, mengakui pihaknya sudah menerima informasi resmi terkait sanksi Kementerian Perhubungan mengenai izin kegiatan pelayanan jasa penumpang PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Keterangan tersebut berdasarkan rilis resmi dari AirAsia Indonesia yang diterima Tribun Bali melalui email pada Rabu (18/5/2016) sore.
Belum lama ini sopir bus APB AirAsia Indonesia berinisial EI salah menurunkan penumpang AirAsia QZ 509 dari luar negeri bukan ke terminal kedatangan internasional melainkan domestik.
Yusfandri Gona, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, mengatakan kesalahan tersebut murni dilakukan EI.
"Kekeliruan ini disebabkan adanya keraguan dan miskomunikasi antara sopir bus APB dengan flight controller,” tegas Yusfandri Gona, Rabu (18/5/2016).
Menanggapi hal ini, pihak AirAsia menggrounded supir tersebut. Sementara sanksi kepada maskapai menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, Gerry Stefiano, Station Head AirAsia Denpasar membenarkan hal tersebut. Saat ini supir tersebut berstatus tidak aktif bekerja sampai batas waktu belum ditentutkan.
“Supir bus kita grounded atau tidak bekerja sementara waktu. Dan proses investigasi masih berlangsung hingga saat ini,” tegas Gerry kepada awak media.