Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Bos Perusahaan Helm Syok

Bos sebuah perusahaan helm yang diduga mencabuli anak di bawah umur, YA, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (19/5/2016).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ditahan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Bos Perusahaan Helm Syok
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bos sebuah perusahaan helm yang diduga mencabuli anak di bawah umur, YA, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (19/5/2016).

YA ditahan pascadilimpahkan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya ke kejari.

Penahan tersangka YA yang tinggal di Jalan Tales, Surabaya itu membuatnya shock.

Karena, selama pemeriksaan dan penyidikan di Polrestabes Surabaya, tersangka tidak ditahan.

Penahanan tersangka sebenarnya sudah kelihatan sejak awal ketika penyidik PPA Polrestabes Surabaya sampai di Kejari Surabaya.

Tersangka langsung digiring ke ruang pemeriksaan di gedung Sentra Pidana Umum (Pidum).

Ia diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu SH.

BERITA REKOMENDASI

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, tersangka YA kelihatan tak tenang. Karena pihak kejaksaan akan menahannya. "Tersangka kami tahan," ucap jaksa Wilhelmina yang biasa dipanggil Welly.

Ketika pemeriksaan berlangsung, tersangka YA didampingi tim kuasa hukumnya, Mamad Muwadzib SH.

Istri tersangka juga terlihat ikut dan menyaksikan proses pra penahanan suaminya.

"Tentu saya kaget atas penahanan ini. Makanya saya nggak mau dimasukan ke tahanan karena perkara ini harus diuji materi dulu," ucap YA.

Namun upaya perlawanan yang dilakukan gagal. Akhirnya tersangka digiring petugas Kejari Surabaya menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi SH, mengatakan penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan melarikan diri.

"Oleh penyidik tersangka tidak ditahan. Tapi kami menahannya dan tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Didik Farkhan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas