Polair Polda Babel Amankan Kapal MT Sirima I di Pulau Tujuh
Kapal tanpa muatan ini tidak memiliki SIB, SIJIL Awak Buah Kapal dan Dokumen/Sertifikat Kapal sudah tidak bisa digunakan lagi untuk berlayar karena Ka
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dit Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan kapal MT Sirima I dikawasan peraiaran Pulau Tujuh.
Kapal tanpa muatan ini tidak memiliki SIB, SIJIL Awak Buah Kapal dan Dokumen/Sertifikat Kapal sudah tidak bisa digunakan lagi untuk berlayar karena Kadaluarsa.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im Rabu (18/5/2016) malam.
"Saat ini kapal masih dalam perjalan dibawa menuju Dermaga Dit Polair," kata AKBP Abdul Mun'im mewakili Dir Polair Kombes (Pol) Lukas Gunawan.
Diamankannya kapal MT Sirima I di kawasan perairi pulau Tujuh bermula saat personil Kapal Patroli (KP) Satam 3001 melakukan patroli diseputaran Pulau Tujuh mengantisipasi tindak kejahatan di laut.
Saat melintasi Kapal MT Sirima I anggota Dit Polair yang berada di KP Satam I melakukan pengecekan dan pemriksaan terhadap surat surat dan dukumen kapal.
Para ABK dan kapten kapal tidak dapat menunjukan dokumen sah untuk berlayar.
Mereka tidak memiliki SIB dan SIJIL ABK serta Sertifikat kapal sudah tidak berlaku lagi untuk berlayar.
KM Sirima I diperiksa oleh awak KP Satam 3001 pada titik koordinat 01.14.061 S - 105.13.894 T.
Kapal berbobot 755 GT dinahkoda oleh Gst dengan ABK 10 orang dengan tujuan Sungai Sembilang Batam Kepulauan Riau tanpa muatan.
"Mereka melanggar UU RI NO 17 TH 2008 tentang Pelayaran pasal 323 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 600 juta rupiah," kata AKBP Abdul Mun'im.(*)