Polda Sumut Bentuk Tim Usut Dugaan Illegal Logging di Sibolangit
Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dugaan perambahan hutan di Sibolangit.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bencana banjir bandang di Air Terjun Dua Warna, Desa Sirugun, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang yang menewaskan sedikitnya 16 pendaki beberapa hari lalu, memunculkan berbagai spekulasi terkait dugaan ilegal logging di seputaran wilayah Sibolangit.
Menanggapi hal itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dugaan perambahan hutan tersebut.
"Setiap informasi yang kami terima, tentu akan menjadi bahan pertimbangan. Pastinya, informasi yang ada (terkait dugaan ilegal logging) akan direspon. Nantinya, akan ada tim yang menyelidiki itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Rina Sari Ginting, Kamis (19/5/2016).
Rina mengaku belum berkoordinasi dengan direktorat terkait menyangkut jumlah tim tersebut. Ia mengatakan saat ini bidang humas akan berkoordinasi kapan tim tersebut akan turun melakukan penyelidikan.
"Nanti akan saya sampaikan lebih lanjut. Saya belum berkoordinasi," katanya singkat.
Terkait dugaan illegal logging di wilayah Sibolangit, sejumlah aktivis lingkungan berulang kali meributi persoalan ini. Bahkan, disebut-sebut, di tahun 2014 saja, kerusakan hutan di wilayah Tahura, Sibolangit mencapai 600 hektar.
Saat banjir bandang terjadi, para korban yang tengah menikmati suasana air terjun dihantam air bandang berwarna cokelat bercampur gelonggongan kayu.
Adanya tumpukan kayu inilah yang belakangan mencuatkan isu, jika wilayah hutan Sibolangit telah rusak parah. (ray/tribun-medan.com)