Polisi Kesulitan Usut Kasus Oknum Satpol PP Gauli Bocah SMP
Polisi terus mengusut kasus dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oknum Satpol PP Kecamatan Jogoroto, berinisial ST (35).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polisi terus mengusut kasus dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oknum Satpol PP Kecamatan Jogoroto, berinisial ST (35).
Perkembangan terakhit, polisi mengaku sudah memanggil 10 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Diantara yang kami panggil itu perangkat desa setempat dan tetangga korban. Namun demikian, kasus ini masih gelap. Belum ada petunjuk yang jelas," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Kamis (19/5/2016).
Retno menjelaskan, dalam pemeriksaan, para saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung kejadian itu. Karena itu, polisi kerja keras guna mengungkap kasus asusila tersebut.
"Keterangan dari korban dan saksi akan kita kroscek dengan keterangan terlapor atau ST. Makanya dalam waktu dekat ini ST akan kita panggul," ujarnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Seperti diberitakan, ST dilaporkan oleh keluarga R ke polisi. Oknum Satpol PP ini dituduh memaksa korban melakukan hubungan intim.
Hubungan intim itu sendiri dilakukan di pos jaga Satpol PP Jogoroto.
Sebelum menggarap korban, ST terlebih dulu mengajak R untuk melihat video porno lewat ponsel, dan mengiming-imingi uang.
Peristiwa nahas tersebut terjadi bulan April dan dilaporkan ke polisi Mei ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.