Calon Perseorangan Pilwakot Yogyakarta Harus Miliki Dukungan Minimal 26.374 Orang
Selain itu calon perorangan juga diwajibkan mendapatkan dukungan minimal dari 50% kecamatan di Yogyakarta atau 8 kecamatan
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menetapkan bakal calon perseorangan harus memegang dukungan minimal 26.374 warga Kota Yogyakarta.
Fotocopi KTP dan tandatangan warga itu diperlukan sebagai syarat maju Pilkada Yogyakarta 2017 melalui jalur perseorangan.
Ketua KPU Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan, angka itu diperoleh 8,5 persen dari jumlah DPT pemilihan presiden tahun 2014 lalu yang jumlahnya 310.280 orang.
"Sesuai peraturan KPU no 37 tahun 2016 kami menetapkan bahwa jumlah minimal dukungan bakal calon perorangan yakni 26.374," katanya saat memberi keterangan di kantornya Jl Magelang Yogyakarta Senin (23/5/2016).
Selain itu calon perorangan juga diwajibkan mendapatkan dukungan minimal dari 50% kecamatan di Yogyakarta atau 8 kecamatan.
Tambahannya bakal calon perseorangan juga diwajibkan menyertakan materai untuk rekap dukungan tiap kelurahan.
"Jadi materainya bukan untuk per dukungan orang namun per kelurahan saja satu materai," pungkasnya.
Saat ini sudah ada dua calon perseorangan yang mendeklarasikan diri siap mengikuti Pilkada Yogyakarta 2017 yaitu Garin Nugroho - Romy Heryanto dan Arif Nurcahyo - Adhisakti. (*)