Gading Gajah Berbobot 46,5 Kilogram Dijual Rp 930 juta
Dua gading tersebut rencananya akan dijual di pasaran Kota Pekanbaru senilai Rp 930 juta.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap penjualan gading gajah senilai.
Dua gading tersebut rencananya akan dijual di pasaran Kota Pekanbaru senilai Rp 930 juta.
Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Rivai Sinambela menyebutkan, gading gajah tersebut disita dari lima orang tersangka.
Menurutnya, pengungkapan penjualan gading gajah ini berawal dari koordinasi pihak BKSDA Riau terkait matinya satwa dilindungi tersebut dalam dua bulan belakangan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait penjualan gading gajah.
"Ternyata ada informasi warga yang menyebutkan penjualan gading. Anggota kemudian menyamar sebagai pembeli dan merencanakan pertemuan dengan tersangka," ujar Rivai disela-sela ekspose, Senin (23/5/2016).
Pertemuan direncanakan disebuah restoran di Pekanbaru.
Setelah tersangka memperlihatkan dua gading berbobot 46,5 kilogram tersebut, polisi langsung meringkusnya.
"Lima orang tersangka berhasil diamankan yakni, M, Y, MA, W dan S. Satu orang diantaranya merupakan kepala desa di Gema Kabupaten Kampar," terang Rivai.
Dari pengungkapan penjualan gading gajah itu, polisi akan terus melakukan pengembangan untuk meringkus sindikat lainnya.
"Hasil interogasi, tersangka mengaku baru sekali menjual. Namun itu akan terus kami gali," ujar Rivai.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang koservasi sumberdaya hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta. (*)