KPK Tak Terpengaruh Desakan Pihak yang Ingin Ahok Jadi Tersangka
"Iya kalau mau jadi tersangka semua bisa mendesak, tapi KPK tidak bisa dengar suara itu, KPK harus tetap berdasarkan alat bukti yang ditemukan, tidak
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Desakan berbagai kalangan agar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka dalam kasus lahan Rumah Sakit Sumber Waras, tidak mempengaruhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan, hingga saat ini kasus yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut masih dalam tahap proses melengkapi data penyelidikan.
"Tahap itu kan harus dilengkapi juga, sekarang kan penyelidikan," kata Yuyuk kepada TribunnewsBogor.com di Hotel Aston, Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Senin (23/5/2016).
Kasus yang juga menyeret nama Ahok ini, menyita perhatian publik.
Hingga saat ini, menurut Yuyuk, sudah lebih dari sepuluh saksi ahli yang dimintai keterangan.
"Kalau saksi lain sudah sekitar 50 an lah, cuma saya tidak tahu kesimpulan dari masing-masing ahli itu," katanya.
Nantinya, kata dia seluruh keterangan yang didapat dari saksi akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
Termasuk, data yang juga diberikan BPK.
"Yah itu tetap dipakai, itu kan resmi, tapi kami akan tetap lengkapi dengan keterangan-keterangan lain," ujar Yuyuk.
Memang, kata Yuyuk untuk menyelesaikan kasus ini KPK sama sekali tidak menargetkan waktu penyelesaian.
Sementara itu melihat gejolak dan desakan dari berbagai kalangan untuk menjadikan Ahok sebagai tersangka, Yuyuk pun memberikan tanggapan tegas.
"Iya kalau mau jadi tersangka semua bisa mendesak, tapi KPK tidak bisa dengar suara itu, KPK harus tetap berdasarkan alat bukti yang ditemukan, tidak ada menetapkan tersangka sesuai desakan," ujarnya.