3 Bulan Nunggak Bayar Cicilan Motor, Ari Buat Laporan Polisi Palsu
Ia melakukan hal itu karena sudah tidak sanggup membayar angsuran motor yang ia beli dengan cara kredit di perusahaan pembiayaan.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Ari Wahyu mengakui telah membuat laporan pencurian palsu di Polsek Tanjungkarang Barat.
Ia melakukan hal itu karena sudah tidak sanggup membayar angsuran motor yang ia beli dengan cara kredit di perusahaan pembiayaan.
Ari menuturkan, membeli motor tersebut sejak satu tahun lalu dengan cara kredit. Bulan Mei ini, Ari mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran motor.
“Sudah tiga minggu saya telat bayar,” ujarnya, Selasa (24/5/2016).
Untuk menghindari kejaran pihak perusahaan pembiayaan, Ari memutuskan membuat laporan pencurian palsu di kepolisian.
Selain itu, tutur dia, tujuannya membuat laporan palsu agar bisa mendapatkan asuransi.
Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Ari Wahyu (24). Polisi menangkap warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ini karena membuat laporan polisi palsu mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengutarakan, Ari datang ke Polsek Tanjungkarang Barat melaporkan pencurian sepeda motor Honda Revo miliknya.
Petugas awalnya menerima laporan tersebut dengan mengeluarkan surat laporan polisi.
“Namun setelah diselidiki ternyata laporan pencurian itu tidak benar. Petugas akhirnya menangkap Ari dan menyita sepeda motor yang dinyatakan hilang oleh tersangka,” ujar Dery.(*)