Polisi Sita Tiga Ons Sabu dari Dua Warga Denpasar
Anggota Satnarkoba Polresta Denpasar menyita sedikitnya 300,94 gram sabu-sabu.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sejumlah tersangka kepemilikan narkoba dihadirkan saat gelar kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Medan, Sumatra Utara, Senin (11/4/2016). BNN menangkap lima orang tersangka kepemilikan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti, 21,425 kg sabu-sabu, 44.849 pil ekstasi, dan 6.000 butir pil happy five yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota Satnarkoba Polresta Denpasar menyita sedikitnya 300,94 gram sabu-sabu.
Sabu-sabu diamankan dari tangan BH (28), kos di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Bali dan WE (35) kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Bali. Keduanya pun dijebloskan ke penjara.
"Kami amankan pada Minggu (22/5/2016) sekira pukul 00.00 Wita," jelas Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Selasa (24/5/2016).
Saat ini pihak Polresta Denpasar sedang mengembangkan untuk meringkus orang di atas kedua tersangka.
"Masih kami kembangkan untuk meringkus orang di atas dua tersangka," ujar dia. (ang)
Berita Rekomendasi