Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beber Fakta Dua Pulau Sipadan Ligitan yang 'Digondol' Malaysia, Ini Penjelasan Megawati

"Betulkah Sipadan Ligitan serta merta lepas saat saya jabat Presiden?" Demikian penuturan Megawati Soekarnoputri di Unpad. Begini penjelasannya.

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Beber Fakta Dua Pulau Sipadan Ligitan yang 'Digondol' Malaysia, Ini Penjelasan Megawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Presiden ke5 RI Megawati Soekarnoputri menjadi keynote speaker saat menghadiri Deklarasi Indonesia Melawan Kejahatan Seksual di Jakarta, Kamis (12/5/2016). Aksi yang diselenggarakan oleh Suara Perempuan Indonesia terkait darurat kekerasan seksual dan dukungan atas draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum dan perlindungan bagi korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Silakan dikoreksi jika yang saya sampaikan ini kurang tepat. 

Hal ini pernah disampaikan beliau dalam kuliah umum bertajuk "Perundingan Batas Wilayah Maritim Dengan Negara Tetangga", yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Pada dasarnya Sipadan Ligitan bukan merupakan wilayah lndonesia jika didasarkan pada UndangUndang Nomor 4/Perppu/1960 tentang Negara Kepulauan.

Tetapi juga bukan merupakan wilayah Malaysia, sehingga keduanya kemudian memperebutkannya dengan berbagai argumentasi.

Sengketa kedua pulau tersebut sebenarnya telah terjadi sejak tahun 1967.

Pada tahun 1996, Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soeharto melunak dan menyepakati untuk membawa sengketa ini ke Mahkamah lnternasional -International Court of Justice di Den Haag Belanda: suatu jalan dan cara penyelesaian yang tidak dapat ditarik kembali.

Pada tahun 1997, masalah tersebut resmi memasuki proses persidangan. 

Berita Rekomendasi

Pada saat saya menjadi Presiden, saya memerintahkan Menteri Luar Negeri untuk terus memperjuangkan agar Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah Indonesia.

Akan tetapi, argumentasi yang diterima Mahkamah lnternasional bukan karena Malaysia yang lebih dahulu masuk ke Sipadan/Ligitan.

Bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional adalah dokumen dari pihak Malaysia yang membuktikan bahwa Inggris, negara yang menjajah Malaysia, dan menjadi bagian dari Common wealth paling awal masuk Sipadan Ligitan dengan bukti berupa mercusuar dan konservasi penyu. 

Sedangkan Indonesia dianggap tidak memiliki hak atas wilayah kedua pulau tersebut, karena Belanda negara yang menjajah lndonesia hanya terbukti pernah masuk ke Sipadan Ligitan.

Namun hanya singgah sebentar tanpa melakukan apapun.

Dan Putusan Mahkamah Internasional tersebut kebetulan ditetapkan pada tahun 2002 saat saya menjabat sebagai Presiden. 

~~~~~

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas