Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beber Fakta Dua Pulau Sipadan Ligitan yang 'Digondol' Malaysia, Ini Penjelasan Megawati

"Betulkah Sipadan Ligitan serta merta lepas saat saya jabat Presiden?" Demikian penuturan Megawati Soekarnoputri di Unpad. Begini penjelasannya.

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Beber Fakta Dua Pulau Sipadan Ligitan yang 'Digondol' Malaysia, Ini Penjelasan Megawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Presiden ke5 RI Megawati Soekarnoputri menjadi keynote speaker saat menghadiri Deklarasi Indonesia Melawan Kejahatan Seksual di Jakarta, Kamis (12/5/2016). Aksi yang diselenggarakan oleh Suara Perempuan Indonesia terkait darurat kekerasan seksual dan dukungan atas draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum dan perlindungan bagi korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Keputusan Mahkamah Internasional

Demikian cuplikan orasi ilmiah, yang berisi penjelasan Megawati terkait kedua pulau tersebut.

Mengutip Wikipedia, berikut hasil keputusannya.

Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia.

Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia.

Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.

Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas