Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bon 'Pak Lurah' Terselip di Bekas Bongkaran Tempat Hiburan Malam

Selain wedges tak terpakai milik perempuan pekerja hiburan malam, ada bon tagihan yang pemesannya tertulis, 'Pak Lurah,'

Editor: Y Gustaman
zoom-in Bon 'Pak Lurah' Terselip di Bekas Bongkaran Tempat Hiburan Malam
TribunnnewsBogor.com/Yudhi Maulana
Di balik reruntuhan bongkaran tempat hiburan malam di Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (25/5/2016), terselip bon milik Pak Lurah. Ada juga wedges yang ditinggal para perempuan pekerja tempat hiburan malam. 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KEMANG - Menjelang bulan suci Ramadan, tempat hiburan malam di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar paksa.

Pembongkaran dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Paraja Kabupaten Bogor sejak pukul 10.00 WIB, Rabu (25/5/2016).

Di antara tempat hiburan malam yang dibongkar berada di Blok Kirai, Desa Kemang, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sini tiga bangunan dirobohkan petugas.

Di antara reruntuhan bangunan, berserakan barang-barang bekas di antaranya wedges milik para perempuan pekerja, bon atau kuitansi pembayaran bekas tak terpakai.

Bon berwana putih dan merah muda tersebut berisi bukti pembayaran dengan rincian harga dan nama para pemesannya. Satu di antara pemesan di bon tertulis 'Pak Lurah.'

BERITA TERKAIT

Ada pula rincian harganya, seperti minuman bir 40 botol seharga Rp 600 ribu.

Lalu ada tulisan tak begitu jelas hurufnya dengan rincian harga Rp 50 ribu. Ada pula tulisan uang servis sebesar Rp 50 ribu. Jumlah total harga dalam bon sebanyak Rp 700 ribu.

Tampak warga sekitar berkerumun untuk menyaksikan pembongkaran.

Kabid Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan ada 19 tempat hiburan malam yang ditertibkan di Kecamatan Kemang.

"Hari ini ada 19 THM, tapi nanti untuk tahap kedua ada 21 THM yang akan dibongkar. Mungkin nanti setelah lebaran," kata Agus kepada TribunnewsBogor.com di lokasi.

Ia memastikan pembongkaran tempat hiburan malam dilakukan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas