Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bongkar Lokasi Hiburan Malam, Anggota Satpol PP Pakai Rompi Lima Kilogram

Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor kudu memakai rompi seberat lima kilogram untuk membongkar kafe ilegal di Kemang.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Bongkar Lokasi Hiburan Malam, Anggota Satpol PP Pakai Rompi Lima Kilogram
TribunnnewsBogor.com/Yudhi Maulana
Personel Satpol PP Kabupaten Bogor mengenakan lengkap pelindung badan selama membongkar tempat hiburan malam tak berizin di Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (25/5/2016). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KEMANG - Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor kudu memakai rompi seberat lima kilogram untuk membongkar kafe ilegal di Kemang.

Pembongkaran tempat hiburan malam di kawasan tersebut berlangsung kondusif, namun untuk mengantisipasi banyak pihak menolak, anggota Satpol PP harus memakai rompi.




Sebanyak tiga ratus personel Satpol PP Kabupaten Bogor diturunkan untuk membongkar dan mengamankan jalannya pembongkaran pada Rabu (25/5/2016).

Alat berat merobogkan tempat hiburan malam tak berizin di Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (25/5/2016). TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDHI MAULANA

Satu alat berat dikerahkan untuk membongkar 19 tempat hiburan malam di Blok Empang, Blok Kirai dan Blok Yuli, Kemang, Kabupaten Bogor.

Tak hanya rompi, para anggota Satpol PP Kabupaten Bogor juga memakai pelindung badang yang tertempel di lengan hingga kaki hingga helm sebagai pelindung kepala plus tameng.

BERITA TERKAIT

"Ini rompinya beratnya lima kilogram, tamengnya ada dua kilo," ujar seorang anggota Satpol PP Kabupaten Bogor, Temy, kepada TribunnewsBogor.com di lokasi.

Dalam penertiban kali ini, tidak ada perlawanan dari massa maupun warga sekitar. Pemilik tempat hiburan malam di Blok Empang, Ahin, mengaku keberatan dengan pembongkaran ini.

"Saya sudah pegang IPPT (Izin Perubahan Penggunaan Tanah). Tapi kenapa masih dibongkar juga," Ahin bertanya-tanya tak percaya lapak penghidupannya dibongkar.

Ia mengaku sedang mengurusi IMB dan masih dalam proses. Menurut Ahin, pemerintah tebang pilih membongkar tempat hiburan malam karena tak merata.

Kabid Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan pembongkaran dilakukan karena tempat hiburan malam ini tidak memiliki IMB.

"Kalau yang di Blok Empang ini IPPT-nya untuk gudang beras. Ternyata digunakan untuk tempat hiburan malam. IMBnya juga tidak ada," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas