Imbauan Salat Berjamaah Wali Kota Malang: Waktu Salat PNS Boleh Tak Mengacuhkan Tugas
Telah terbit Surat Edaran Wali Kota Malang nomor: 22/SE/1397/35.73.133/2016 tentang Imbauan Melaksanakan Salat Berjamaah.
Editor: Robertus Rimawan
"Masyarakat memberi masukan. Kami realisasikan dengan hal ini," ucapnya.
Adakah sanksinya?
Nah, karena ini hanya bersifat imbauan, tak ada sanksi bagi tujuan edaran yang tidak melaksanakan imbauan itu.
Namun, setidaknya, imbauan itu akan mengerem tindakan-tindakan yang tak sesuai dengan moral dan etika.
"Orangtua harus memberi contoh pada anak masing-masing. Tidak ada sanksi. Ini bukan tekanan atau aturan tegas. Hanya imbauan saja," ucap Wali Kota Malang.
Sementara, jenis pemantauan di masing-masing instansi dan teguran juga tidak akan dilakukan.
"Intinya saling mengingatkan saja," imbuh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Subkhan.
Menurutnya sesuai dengan yang disampaikan Wali Kota Malang M Anton, BKD tak menyiapkan sanksi bagi instansi atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Malang.
Menurut dia, di luar sanksi, imbauan itu bagus dari sisi substansi.
"Harapannya kebiasaan salat berjamaah bisa di mulai dari dalam (lingkungan Pemkot). Karena itu, saat ini di masjid Pemkot kami upayakan untuk selalu ada salat berjamaah," tambah dia.
Subkhan yakin, program itu akan berjalan baik di lingkungan Pemkot.
Ia melihat kondisi sebelum adanya surat edaran itu pun aktivitas salat berjamaah sudah rutin digelar di masjid yang ada.
Ia berharap, dengan terbitnya imbauan baru itu, salat berjamaah bisa lebih masif. (Suryamalang/Aflahul Abidin)