Uang Korupsi Diah Ayu Dibelikan Tiga Rumah Mewah Atas Nama Suami
Rabu (25/5/2016) siang, penyidik Polrestabes Semarang merampungkan pelimpahan tahap kedua tersangka korupsi, Diah Ayu Kusumaningrum.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kerugian negara atas kasus korupsi Kasda Pemkot Semarang mencapai Rp 22,4 miliar.
Rabu (25/5/2016) siang, penyidik Polrestabes Semarang merampungkan pelimpahan tahap kedua tersangka korupsi, Diah Ayu Kusumaningrum.
"Ini sudah rampung (tahap dua), kami limpahkan tersangka plus barang bukti ke kejaksaan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin.
Burhanudin mengatakan, Diah Ayu membeli beberapa properti di Kota Semarang dan Jakarta dari hasil "tilep" dana Kas Daerah Pemkot Semarang.
"Dibelikan aset, satu rumah di Bintaro, Jakarta Selatan seharga Rp 10 miliar. Dua rumah di Kota Semarang masing masing seharga Rp 1,5 miliar," katanya.
Dari tiga rumah mewah yang dibeli Diah Ayu dari hasil "tilep" uang negara itu, semua dibeli atas nama suaminya.
"Semuanya atas nama suami," katanya.(*)