Ini Dakwaan Jaksa Terkait Penggerebekan City Spa yang Menjerat Kepala Pol PP Bandar Lampung
Cik Raden meminta Gusti mengondisikan seolah City Spa melayani kegiatan prostitusi
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGKARANG - Jaksa penuntut umum M Syarief membacakan surat dakwaan terhadap Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandar Lampung Cik Raden di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016).
Di dalam dakwaannya, rekayasa penggerebekan City Spa bermula pada 9 September 2015 lalu.
Cik Raden memanggil dua anggota Pol PP Gusti Zaldi dan Dedi Saputra ke ruang kerjanya.
Cik Raden memerintahkan Gusti dan Dedi untuk memantau kegiatan di dalam salon kecantikan/perawatan City Spa.
"Terdakwa memerintahkan Gusti dan Dedi untuk mengetahui apakah di City Spa menyediakan tempat untuk berbuat asusila," kata Syarief.
Cik Raden meminta Gusti dan Dedi tidak memberitahukan perintah tersebut kepada siapapun.
Setelah memantau City Spa, Dedi melapor ke Cik Raden bahwa pemijat City Spa berinisial Y tidak mau diajak berbuat mesum.
Sedangkan Gusti melaporkan ada pemijat berinisial O yang mau diajak berbuat asusila.
Berdasarkan laporan tersebut, Syarief mengatakan, Cik Raden memberikan uang Rp 450 ribu ke Gusti dan Dedi sebagai ganti uang pribadi keduanya saat pijat di City Spa.
Menindaklanjuti laporan Gusti, Cik Raden bermaksud melakukan penggerebekan City Spa.
Cik Raden meminta Gusti mengondisikan seolah City Spa melayani kegiatan prostitusi.
"Cik Raden memberikan uang Rp 750 ribu ke Gusti untuk mengusahakan pemijat di City Spa mau telanjang dan berhubungan badan," jelas Syarief.
Apabila sudah telanjang dan berhubungan badan, kata Syarief, Cik Raden menyuruh Gusti memberitahu Budi agar Budi masuk menggerebek City Spa.