Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dakwaan Jaksa Terkait Penggerebekan City Spa yang Menjerat Kepala Pol PP Bandar Lampung

Cik Raden meminta Gusti mengondisikan seolah City Spa melayani kegiatan prostitusi

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGKARANG - Jaksa penuntut umum M Syarief membacakan surat dakwaan terhadap Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandar Lampung Cik Raden di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016).

Di dalam dakwaannya, rekayasa penggerebekan City Spa bermula pada 9 September 2015 lalu.

Cik Raden memanggil dua anggota Pol PP Gusti Zaldi dan Dedi Saputra ke ruang kerjanya.

Cik Raden memerintahkan Gusti dan Dedi untuk memantau kegiatan di dalam salon kecantikan/perawatan City Spa.

"Terdakwa memerintahkan Gusti dan Dedi untuk mengetahui apakah di City Spa menyediakan tempat untuk berbuat asusila," kata Syarief.

Cik Raden meminta Gusti dan Dedi tidak memberitahukan perintah tersebut kepada siapapun.

Berita Rekomendasi

Setelah memantau City Spa, Dedi melapor ke Cik Raden bahwa pemijat City Spa berinisial Y tidak mau diajak berbuat mesum.

Sedangkan Gusti melaporkan ada pemijat berinisial O yang mau diajak berbuat asusila.

Berdasarkan laporan tersebut, Syarief mengatakan, Cik Raden memberikan uang Rp 450 ribu ke Gusti dan Dedi sebagai ganti uang pribadi keduanya saat pijat di City Spa.

Menindaklanjuti laporan Gusti, Cik Raden bermaksud melakukan penggerebekan City Spa.

Cik Raden meminta Gusti mengondisikan seolah City Spa melayani kegiatan prostitusi.

"Cik Raden memberikan uang Rp 750 ribu ke Gusti untuk mengusahakan pemijat di City Spa mau telanjang dan berhubungan badan," jelas Syarief.

Apabila sudah telanjang dan berhubungan badan, kata Syarief, Cik Raden menyuruh Gusti memberitahu Budi agar Budi masuk menggerebek City Spa.

"Dengan begitu ada alasan bagi Pol PP untuk mencabut izin City Spa," ucap syarief.

Gusti berangkat ke City Spa untuk melaksanakan rencana Cik Raden tersebut.

Gusti memesan kamar bersama pemijat.

Menurut Syarief, Gusti memaksa pemijat untuk telanjang dan berhubungan badan.

Setelah itu, Gusti mengirimkan pesan singkat ke Budi, temannya sesama anggota Pol PP memberitahukan bahwa pemijat sudah telanjang.

Budi dan tim dari Pol PP langsung masuk dan menggerebek Gusti dan pemijat yang sudah telanjang bulat.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas