Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Istri Nekat Mencuri karena Gaji Tak Kunjung Dibayar

TC yang bekerja sebagai petani jamur di sebelah Kafe Citra bersama istrinya nekat mencuri beberapa barang elektronik

Editor: Sanusi
zoom-in Suami Istri Nekat Mencuri karena Gaji Tak Kunjung Dibayar
I Made Argawa
Dua pelaku (baju biru) menunjukkan barang-barang curiannya di Kafe Citra, Kerambitan, Rabu (25/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Menggunakan baju berwarna biru dan wajah yang ditutupi, pasangan suami istri, TC (28) dan istrinya LS (21) digiring petugas Polsek Kerambitan untuk menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukannya di kafe Citra Kerambitan pada 20 Mei 2016.

TC yang bekerja sebagai petani jamur di sebelah Kafe Citra bersama istrinya nekat mencuri beberapa barang elektronik termasuk motor Yamaha Jupiter DK 7294 BK yang ditaksir nilainya mencapai Rp 24 juta.

Keduanya nekat bernuat kriminal karena gajinya selama sebulan tidak dibayar oleh sang majikan yang sekaligus pemilik kafe remang-remang I Wayan Suirya.

"Karena gaji selama saya kerja belum dibayar, jadi buruh jamur selama 28 hari, padahal sudah dijanjikan gaji dibayar sehingga saya ambil barang-barang ini, tapi barang ini jadi jaminan saja," kata TC di Polsek Kerambitan, (25/5/2016).

TC dan istrinya LS diringkus di rumahnya di Wringin RT/RW 03/14, Desa Sumbercanting, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Ia mengatakan, barang curiannya berupa laptop, televisi LED 29 inci, equaliser (pengatur suara), mixer dan dvd dibawa ke Bondowoso dengan mengggunakan kardus.

Saat di atas kapal, sempat ditawar oleh seseorang tapi ditolak oleh TC.

Berita Rekomendasi

"Di kapal penyeberangan ada yang nawar Rp 3 juta barang-barang ini (tidak termasuk motor), saya tidak kasi, rencananya jika bos transfer gaji saya Rp 1,3 juta, barang-barangnya saya kirim kembali dengan paket," ujarnya.

Untuk keterlibatan istrinya, TC mengatakan tidak ikut mencuri, hanya ikut memindahkan dan membungkus barang-barang tersebut.

"Istri tidak ikut mencuri, hanya memindahkan barang-barang," ujar TC.

Kasus tersebut berawal pada tanggal 20 Mei 2016 sekitar pukul 20.30 pemilik Kafe Citra I Wayan Suirya hendak membuka kafenya seperti biasa, dia terkejut karena pintu belakang kafe tersebut kuncinya telah rusak dan setelah terbuka ternyata peralatan sound sistem dan sebuah motor telah raib.

Hal itu pun segera dilaporkan ke Polsek Kerambitan.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui karyawan yang dipekerjakan sebagai petani jamur juga tidak ada, selanjutnya pada Sabtu 21 Mei 2016, jajaran Polsek Kerambitan melakukan pengejaran ke Bondowoso.

Pelaku ditangkap di rumahnya, dari pengakuan keduanya pada Jumat (20/5/2016) sekitar pukul 02.00 wita TC memang mengambil barang-barang tersebut di dalam Kafe Citra.

"Setelah mengambil barang-barang, TC dibantu istrinya langsung membawanya ke tempat tinggal mereka berjarak sekitar 50 meter dari kafe, setelah terbungkus kardus keduanya langsung ke bondowoso menggunakan sepeda motor jupiter," terang Kapolsek Kerambitan Kompol I Gede Made Punia.

Perbuatan keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (I Made Argawa)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas