3 Pelaku Curas Diringkus, 2 di Antaranya Ternyata Baru Keluar Penjara
Tangkapan yang dilakukan tim gabungan antara Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Nongsa tersebut ditangani langsung oleh Polsek Nongsa.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polsek Nongsa menangkap empat pelaku Curas dikawasan Nongsa Batu Besar.
Tangkapan yang dilakukan tim gabungan antara Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Nongsa tersebut ditangani langsung oleh Polsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa Kompol S Dalimunthe mengatakan, ada empat pelaku yang diamankan satu diantaranya merupakan penadah.
Masing-masing mereka berinisial MD (23), KD (23), FD (22). Semantara penadah berinisial Is.
"Mereka melakukan aksinya bertiga dan menggunakan parang. Saat itu korbanya sedang berpacaran kemudian pelaku menodong parang kepada korbanya," sebut Dalimunthe, Sabtu (28/5/2016) siang.
Saat Ekspose yang dilakukan di Polsek Nongsa, MD mengakui perbuatanya sudah mencuri motor dikawasan jembatan Batu Besar Nongsa. Mereka beraksi bertiga.
"Ia kami curi untuk dijual lagi buat makan," sebutnya.
Saat itu, pelaku menodongkan senjatanya kepada dua orang yang tengah berpacaran ditempat gelap tersebut. Karena ketakutan, si pria meninggalkan pacarnya begitu saja.
Beruntung ketika itu perempuan tersebut tidak mengalami tindak kekerasan oleh para pelaku. Mereka hanya mengambil semua barang korban saja.
"Setelah pencurian korban melapor ke kita. Kita langsung mencari para pelaku," sebutnya.
Butuh waktu sekitar dua minggu untuk mengungkap kasus ini. Informasi-demi informasi terus dicari oleh polisi. Akhirnya polisi mengamankan MD dikawasan Tunas 1 Batam Centre, Jumat (27/5/2016) sekitar pukul 16:00 WIB.
Saat diamankan, ditangan MD didapatkan sebuah Handpone Oppo yang merupakan milik korban. Dari sana polisi kembali mengamankan KD dikawasan Tangki Seribu Batu Ampar selain itu polisi juga mengamankan FD dikawasan gudang Aqua Batu Ampar.
"Saat kita amankan, kita hanya mendapatkan beberapa barang bukti saja. Tapi motornya sudah mereka jual kesalah satu penadah," sebut Dalimunthe lagi.
Tidak sampai disana saja, polisi juga melakukan pengembangan kepada penadah Is dikawasan Sekupang Batam. Barang bukti tersebut sudah di preteli dan di packking untuk dibawa keluar kota Batam.
"Awalnya dia tidak mau mengaku. Kita curiga ada dus dirumahnya. Setelah kita bongkar ternyata isinya sepeda motor yang sudah dipreteli. Menurut mereka barang itu mau dibawa ke luar kota Batam," lanjutnya.
Terakhir diketahui, dua orang pelaku yakni MD dan KD merupakan Residivis. MD pernah ditahan karena melakukan penganiayaan. Ia baru bebas sekitar januari 2016 lalu. Sementara KD keluar akhir 2015 lalu atas kasus Curanmor.
"Mereka ini residivis baru keluar beberapa bula lalu," tukasnya. (*)