Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Terbongkar setelah Korban Jadi Guyonan Teman-temannya

Korban pencabulan terungkap ketika Wi (12) jadi bahan olokan teman-teman sepermainannya. Keluarganya lalu melaporkan pelaku ke polisi.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kasus Pencabulan Terbongkar setelah Korban Jadi Guyonan Teman-temannya
chantalmcculligh.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pengki (29), warga Tanjungmakmur, Tebingtinggi, Kabupaten Empatlawang, Sumatera Selatan, ketahuan mencabuli anak di bawah umur.

Terbongkarnya kasus ini ketika Wi (12) menjadi bahan guyonan oleh teman-teman sebayanya bahwa selama ini Wi telah berpacaran dengan Pengki. Pelaku sudah tujuh kali mencabuli Wi sejak awal April hingga pertengahan Mei 2016.

Wi yang kerap menjadi bahan olokan di antara teman-temannya membuat keluarga penasaran. Akhirnya mereka memutuskan untuk menanyakan kebenaran olokan teman-teman kepada Wi.

Korban yang masih duduk di kelas lima sekolah dasar mengakui telah dicabuli Pengki di beberapa tempat, di antaranya kebun pohon duku, pondok kebun, toilet sekolah saat malam hari.

Keluarga segera memeriksakan korban untuk divisum ke RSUD Empatlawang, hasilnya kemaluan Wi memang mengalami luka robek. Selanjutnya keluarga melaporkan Pengki ke Mapolres Empatlawang.

"Aku napsu melihat dia (korban). Sudah sekitar tujuh kali (mencabul), kadang di kebun dan pernah juga di WC sekolah pada malam hari," kata tersangka Pengki kepada Sripoku.com, Senin (30/05/2016).

Berita Rekomendasi

Penjaga malam di BPS Empatlawang ini mengaku kepada polisi mengupah Wi sebesar Rp 10 ribu usai berbuat cabul. Pengki pun memiliki kode khusus ketika ingin mencabuli Wi, termasuk di mana bertemu. 

Kanit PPA Polres Empatlawang, Bripka Amran Supardi, mengatakan pengakuan korban telah dicabuli sebanyak tujuh kali dan satu kali melakukan hubungan badan.

Ia menambahkan akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas