Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI Bersama Kekasihnya Aniaya Pegawai Universitas Malahayati hingga Tewas

Dadi melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Kamella Titian. Kamella sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum TNI Bersama Kekasihnya Aniaya Pegawai Universitas Malahayati hingga Tewas
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Oknum TNI AD Prajurit Dua Dadi Pracipto menjalani sidang perdananya di Oditurat Militer Lampung, Senin (30/5/2016). Prada Dadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum TNI AD Prajurit Dua Dadi Pracipto menjalani sidang perdananya di Oditurat Militer Lampung, Senin (30/5/2016).

Prada Dadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan.

Sidang dipimpin hakim ketua Letkol Chk Surono dengan hakim anggota Mayor Chk Agus Husin dan Mayor Chk Edfan. Bertindak sebagai penuntut Mayor Eman J.

Dadi melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Kamella Titian. Kamella sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kamella divonis 10 tahun penjara.

Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati.

Keduanya bersama-sama menganiaya Sofyan hingga tewas di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Motif pembunuhan karena Sofyan tidak memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas