Salah Satu Pelaku Rudapaksa Siswi Umur 12 Tahun, Berumur 16 Tahun
Berikut inisial lima dari enam pelaku yang berhasil dihimpun Tribun Jateng yakni IQ (16), RI (18), AF (16), WA (36) dan UP (18)
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Enam pelaku rudapaksa siswi kelas VI Madrasah Ibtidaiah (MI) di Kota Semarang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Semarang.
Dua diantaranya masih berusia di bawah umur, 16 tahun, sisanya berumur di atas 18 tahun dan salah satu pelaku berumur 36 tahun dan tinggal di daerah Plamongansari, Pedurungan, Kota Semarang.
Berikut inisial lima dari enam pelaku yang berhasil dihimpun Tribun Jateng yakni IQ (16), RI (18), AF (16), WA (36) dan UP (18).
Satu pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum berhasil Tribun dapatkan identitasnya namun dari data yang diperoleh, pelaku berumur 18 tahun itu tinggal di Perumahan Permata Majapahit, Plamongansari, Kota Semarang.
Sedangkan dua orang lainnya berinisial NM dan ZA berstatus buronan.
"Ini kami masih mengembangkan keterangan pelaku. Nanti akan kami konfrontir, sebut nama akan kami kejar," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, Selasa (31/5/2016).