Hakim Kabulkan Permohonan Seorang Perempuan Berusia 75 Tahun untuk Jadi Laki-laki
Mulanya di kartu identitasnya tertulis perempuan, namun ia meyakini bahwa dirinya sebenarnya adalah seorang laki-laki.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Warga Banguntapan berinisial S (75) menjalani sidang perubahan identitas di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (31/5/2016) lalu.
Mulanya di kartu identitasnya tertulis perempuan, namun ia meyakini bahwa dirinya sebenarnya adalah seorang laki-laki.
"Tanda orang punya rahim kan kalau dia menstruasi, tapi dia belum pernah mengalami menstruasi. Sementara di lehernya juga ada jakun," jelas Humas PN Bantul, Supandriyo, Kamis (2/6/2016).
Selama ini S memang lebih dikenal sebagai seorang perempuan. Saat menjalani persidangan di PN Bantul, ia juga masih mengenakan kerudung layaknya perempuan pada umumnya.
S hingga sekarang diketahui belum berkeluarga. Karena dari pemeriksaan medis dan berdasarkan sejumlah kesaksian, akhirnya hakim mengabulkan permohonan S untuk mengganti identitas jenis kelaminnya jadi laki-laki.
"Saya tidak tahu dia mau operasi alat kelamin atau tidak, apalagi yang bersangkutan sudah tua. Tapi yang jelas, berdasarkan bukti-bukti yang ada, memang menunjukkan jika S ini laki-laki," katanya.
Konsultasi
Sebelum persidangan, S diketahui telah berkonsultasi dengan Probosuseno selaku spesialis penyakit dalam. Hingga akhirnya diadakan pemeriksaan olehnya, dan diketahui jika kromosom S lebih condong ke laki-laki, bukan perempuan.
"Yang mengajukan permohonan ke PN Bantul dia sendiri, saat pembacaan penetapan dia juga sendiri. Karena permohonan dikabulkan, sekarang S boleh meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengganti identitasnya," paparnya.
Terkait kasus seperti yang dialami S, Supandriyo menjelaskan sudah sepatutnya negara tidak boleh menghalangi warganya.
Bila memang ada warga yang mengalami keganjilan pada dirinya, ia mengimbau warga supaya lekas memeriksakan kondisinya secara medis.
"Jika dari pemeriksaan itu dijelaskan yang bersangkutan bisa merubah identitas jenis kelaminnya, maka kami tak boleh menolak bila ada permohonan itu," ungkapnya.
Di Bantul perubahan identitas kelamin sudah tiga kali terjadi, yakni pada tahun 2000, 2014, dan 2016. Dari ketiganya, baru kali ini ada permohonan pergantian jenis kelamin dari warga yang telah berumur lanjut.
"Dari ketiga permohonan itu semuanya dikabulkan, karena bukti-buktinya menunjang," ujar dia.