Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenal lewat SMS Nyasar, Berlanjut di Facebook, lalu Melati Dicabuli di Tempat Kos, ini Akibatnya

Tersangka digerebek atas laporan keluarga korban yang menghilang sejak Minggu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kenal lewat SMS Nyasar, Berlanjut di Facebook, lalu Melati Dicabuli di Tempat Kos, ini Akibatnya
Antara
Ilustrasi Pelecehan 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Berawal kenal lewat media sosial facebook, pria asal Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, bernama M Noven Chandra (20) ini akhirnya nekat mencabuli anak bawah, sebut saja Melati (15).

Kapolsek Wonokromo Kompol Aris Sandi, menuturkan tersangka digerebek atas laporan keluarga korban yang menghilang sejak Minggu (22/5/2016).

“Keterangan korban Melati, siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kediri, dirinya mengenal tersangka sejak Maret 2016 lewat short message service (SMS) yang nyasar. Setelah itu perkenalan tersangka dengan korban berlanjut lewat Facebook,” papar Kompol Aris saat merilis tersangka di polsek Wonokromo Surabaya, Rabu (2/6/2016).

Aris mengatakan, pria yang sehari-hari berjualan aneka jus di depan RS AD DKT Kodam Brawijaya Surabaya ini sudah empat bulan pacaran dengan korban.

“Memang antara korban dan tersangka ini berpacaran, tetapi dari keterangan tersangka, keduanya belum sama sekali bertemu langsung dan selama ini hanya menghubungi lewat telepon, SMS, maupun facebook,” imbuhnya.

Saat tersangka menginapkan korban di rumah kos Jl Wonosari Kidul Gg V No 12 Surabaya, tepatnya di kamar lantai 2, lanjut Aris, tersangka mengakui mengajak korban selama tujuh hari kabur dari rumahnya.

“Saat tersangka menginapkan korban pada Minggu (22/5/2016), korban dijemput oleh teman tersangka bernama ABI dari Terminal Bungurasih menuju tempat kosnya. Selama tujuh hari itu pula korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri dengan dijanjikan dibelikan baju baru,” terangnya.

Berita Rekomendasi

Sedang tersangka M Noven Chandra (20) mengaku, saat akan melakukan hubungan suami istri tersebut, korban diajak mengobrol terlebih dahulu.

“Pada awalnya memang kami mengobrol biasa, hingga pada akhirnya kami melakukan proses tersebut di dalam kos selama tujuh kali. Saya siap bertanggung jawab perbuatan saya,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kos mereka berupa kaos hijau, putih, dan putih kombinasi hitam.

Kemudian celana dalam berwarna merah muda, abu-abu, dan merah, serta sebuah celana jins.  (Rizki Mahardi)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas