Tempat Hiburan Dilarang Operasi Selama Ramadan, Warung Makan Boleh Buka
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, memperingatkan pelaku usaha tempat hiburan untuk tidak nekat beroperasi selama Ramadan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, memperingatkan pelaku usaha tempat hiburan untuk tidak nekat beroperasi selama Ramadan.
Ia akan melakukan penindakan secara langsung jika mengetahui ada tempat hiburan yang tetap beroperasi selama Ramadan.
"Tidak boleh ada tempat hiburan malam selama Ramadan. Semua warga informasikan ke polisi dan Satpol PP kalau ada tempat hiburan yang beroperasi. Saya juga minta Pak Kapolrestabes Bandung untuk melakukan patroli malam," ujar Ridwan Kamil di lapangan eks Palaguna, Kota Bandung, Jumat (3/6/2016).
Terkait penyisiran tempat hiburan malam yang dilakukan ormas, pria yang akrab disapa Kang Emil ini tegas melarang. Penegakan hukum ranah kepolisian.
Ormas yang tidak merasa puas atas kondisi dan situasi dipersilakan berkonsultasi langsung dengan Polrestabes Bandung.
"Nanti kepolisian yang akan menindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh ada yang melakan tindakan sendiri-sendiri," ujar Kang Emil.
Meski melarang tempat hiburan selama Ramadan, Emil memperbolehkan warung makan dan restoran tetap buka di siang hari. Asalkan, menyesuaikan diri dengan kondisi selama Ramadan.
"Jangan terlihat secara transparan ke ruang publik," ujar Kang Emil.
Diperbolehkannya warung makan dan restoran buka siang hari selama Ramadan itu merupakan implementasi penghormatan dan saling menghargai atas perbedaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.