ABK KM Lambobar Sembunyikan Sabu di Balik Plester Koyo
Sabu yang disimpan JYM (54) di balik plester koyo akhirnya terungkap juga oleh anggota Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sabu yang disimpan JYM (54) di balik plester koyo akhirnya terungkap juga oleh anggota Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut.
JYM adalah anak buah KM Lambobar. Dari tangannya polisi mengamankan satu paket kecil sabu dan satu perekat koyo cabe, Minggu (29/5/2016).
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, mengatakan warga Surabaya ini ditangkap di dek kapal di mana ia bekerja.
"Ia simpan paket itu di dalam plastik yang dibungkus perekat koyo. Barang bukti ditemukan di lantai kapal dek tiga lorong ABK, KM Lambobar malam itu," ujar Wilson, Selasa (7/6/2016).
Sabu seberat 0,53 gram tersebut didapat JYM dari Aba yang beralamat di Kampung Bangkalan Madura.
"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutur Wilson. Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Sulut.
"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar," beber dia.