Berkas Perkara 3 Pelaku Kejahatan Seksual Siswi MI di Semarang Dilimpahkan ke Kejari
Berkas perkara tiga pelaku kejahatan seksual terhadap siswi MI di Kota Semarang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (7/6/2016).
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas perkara tiga pelaku kejahatan seksual terhadap siswi MI di Kota Semarang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (7/6/2016).
Berkas ketiga pelaku yakno IQ, (16) AF (16) dan RK (16) itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono, mengatakan, pihaknya langsung melimpahkan berkas ketiga pelaku lantaran di bawah umur.
"Tahap pertama sudah kami serahkan ke jaksa, karena penanganan terhadap pelaku di bawah umur itu berbeda," kata Sukiyono.
Sukiyono mengatakan, saat ini jaksa masih melakukan penelitian terkait kelengkapan berkas tersebut.
"Penahanan satu minggu diperpanjang lagi delapan hari jadi 15 hari harus segera lengkap berkasnya," katanya.
Sukiyono berharap berkas yang telah dilimpahkan tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga para pelaku bisa langsung disidangkan.
"Kalau tidak ada yang kurang dalam sembilan hari kedepan, mudah mudahan bisa langsung P21 (lengkap)," katanya.
Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah berumur dewasa, Wahyu (36), Lutfi (18) dan Johan (18) masih mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang.
Sukiyono mengatakan, pihaknya juga masih mengejar pelaku lainnya berinisial NM yang masih buron.
Diberitakan, seorang siswi kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah di Kota Semarang diduga menjadi korban perkosaan.
Pelaku perkosaan dikabarkan ada 21 pria, namun belakangan Polrestabes Semarang menangkap 6 orang dan sudah menjadi tersangka terkait hal tersebut.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.