Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juru Pemasaran Elektronik Menilap Uang Perusahaan Rp 45 Juta

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus Edi Priadi (30) karena menilap uang perusahaan distributor elektronik Rp 45 juta.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Juru Pemasaran Elektronik Menilap Uang Perusahaan Rp 45 Juta
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus Edi Priadi (30), juru pemasaran barang elektronik karena menilap uang perusahaan Rp 45 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus Edi Priadi (30) karena menilap uang perusahaan distributor elektronik Rp 45 juta.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan petugas menangkap juru pemasaran itu di rumah orangtuanya di Lampung Selatan.

"Tersangka ini tidak menyetorkan uang tagihan ke perusahaan," kata Dery kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung pada Selasa (7/6/2016).

Edi menggunakan kuitansi perusahaan cabang untuk para konsumennya. Seharusnya, kuitansi yang diberikan ke konsumen adalah kuitansi perusahaan pusat. Uang konsumen tidak disetor ke perusahaan.

Penggelapan uang oleh Edi ketahuan setelah PT Euro Direct Indo melakukan audit keuangan perusahaan tahunan.

"Hasil audit ada selisih pembayaran oleh konsumen yang tidak tercatat di kas perusahaan sebesar Rp 45 juta,"  ujar Dery.

BERITA REKOMENDASI

Perusahaan akhirnya menelusuri dan mengetahui juru pemasaran mereka bernama Edi tidak menyetorkan uang konsumen ke perusahaan.

Pihak perusahaan melaporkan hal tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki dan menangkap pelaku di rumah orangtuanya di Lampung Selatan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas