Juru Pemasaran Elektronik Menilap Uang Perusahaan Rp 45 Juta
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus Edi Priadi (30) karena menilap uang perusahaan distributor elektronik Rp 45 juta.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus Edi Priadi (30) karena menilap uang perusahaan distributor elektronik Rp 45 juta.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan petugas menangkap juru pemasaran itu di rumah orangtuanya di Lampung Selatan.
"Tersangka ini tidak menyetorkan uang tagihan ke perusahaan," kata Dery kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung pada Selasa (7/6/2016).
Edi menggunakan kuitansi perusahaan cabang untuk para konsumennya. Seharusnya, kuitansi yang diberikan ke konsumen adalah kuitansi perusahaan pusat. Uang konsumen tidak disetor ke perusahaan.
Penggelapan uang oleh Edi ketahuan setelah PT Euro Direct Indo melakukan audit keuangan perusahaan tahunan.
"Hasil audit ada selisih pembayaran oleh konsumen yang tidak tercatat di kas perusahaan sebesar Rp 45 juta," ujar Dery.
Perusahaan akhirnya menelusuri dan mengetahui juru pemasaran mereka bernama Edi tidak menyetorkan uang konsumen ke perusahaan.
Pihak perusahaan melaporkan hal tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki dan menangkap pelaku di rumah orangtuanya di Lampung Selatan.