Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, Ini Syarat Kabag Umum Pemkab Malang

Pengguna mobil dinas harus bertanggung jawab termasuk biaya perawatan kendaraan selama digunakan mudik lebaran.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, Ini Syarat Kabag Umum Pemkab Malang
kompas.com
Ilustrasi mobil dinas 

Laporan Wartawan Surya David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Para pejabat di Kabupaten Malang diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk berlebaran selama  belum ada ketentuan terkait penggunaan mobil dinas.

Hal ini diungkapkan Kabag Umum Kabupaten Malang, M Hidayat, Selasa (7/6/2016).

Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

“Memang tidak ada larangan (menggunakan mobil saat lebaran),” ujarnya.

Namun, pengguna mobil dinas harus bertanggung jawab.

Termasuk biaya perawatan kendaraan selama digunakan mudik lebaran.

Berita Rekomendasi

Hidayat menjelaskan, ada dua kategori kendaraan dinas.

Pertama, mobil dinas yang yang melekat pada jabatan.

Mobil ini biasanya digunakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kedua, mobil operasional dinas.

“Kemungkinan mobil jenis kedua (operasional dinas) yang tidak boleh digunkan untuk mudik lebaran,” terangnya.

Masih menurut Hidayat, kendaraan operasional dinas harus selalu ada di kantor karena mobil ini harus ada, jika sewaktu-waktu ada keperluan kedinasan.

Jika pun harus keluar, hanya untuk keperluan dinas.

Untuk pemanfaatn mobil dinas untuk lebaran ini, masih menunggu petunjuk dari Bupati Malang.

“Namun dari pengalaman tahun sebelumnya, kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik lebaran. Namun kalau ada kerusakan harus diganti sendiri,” tandasnya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas