Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, Ini Syarat Kabag Umum Pemkab Malang
Pengguna mobil dinas harus bertanggung jawab termasuk biaya perawatan kendaraan selama digunakan mudik lebaran.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Para pejabat di Kabupaten Malang diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk berlebaran selama belum ada ketentuan terkait penggunaan mobil dinas.
Hal ini diungkapkan Kabag Umum Kabupaten Malang, M Hidayat, Selasa (7/6/2016).
Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
“Memang tidak ada larangan (menggunakan mobil saat lebaran),” ujarnya.
Namun, pengguna mobil dinas harus bertanggung jawab.
Termasuk biaya perawatan kendaraan selama digunakan mudik lebaran.
Hidayat menjelaskan, ada dua kategori kendaraan dinas.
Pertama, mobil dinas yang yang melekat pada jabatan.
Mobil ini biasanya digunakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kedua, mobil operasional dinas.
“Kemungkinan mobil jenis kedua (operasional dinas) yang tidak boleh digunkan untuk mudik lebaran,” terangnya.
Masih menurut Hidayat, kendaraan operasional dinas harus selalu ada di kantor karena mobil ini harus ada, jika sewaktu-waktu ada keperluan kedinasan.
Jika pun harus keluar, hanya untuk keperluan dinas.
Untuk pemanfaatn mobil dinas untuk lebaran ini, masih menunggu petunjuk dari Bupati Malang.
“Namun dari pengalaman tahun sebelumnya, kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik lebaran. Namun kalau ada kerusakan harus diganti sendiri,” tandasnya