Oknum Anggota DPRD Bali Memaki Polisi Gara-gara Anaknya Ditilang
Seorang anggota dewan Komisi I DPRD Provinsi Bali memaki-maki instansi kepolisian lantaran anaknya ditilang di Pintu Tol Bali Mandara, Nusa Dua.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Seorang anggota dewan Komisi I DPRD Provinsi Bali memaki-maki instansi kepolisian lantaran anaknya ditilang di Pintu Tol Bali Mandara, Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (8/6/2016).
Padahal, menurut data yang disampaikan Aiptu Made Arnawa, anak DPRD tersebut diboncengkan Dwi Agung Rama Putra yang ditilang.
Dua pengendara yang memakai motor Ninja 250 CC kuning hitam ini juga diketahui tak memasang dua pelat nomor, tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Karena motor tak ada pelat nomor di bagian depan dan belakang, petugas Polantas PJR Tol pun menghentikannya. Saat dicek kelengkapan mereka berdua (pengendara) juga tak membawa STNK. Katanya yang anak DPRD itu yang duduk belakang dan menghubungi ayahnya," jelasnya kepada Tribun Bali (Tibunnews.com Network), Rabu (8/6/2016).
Usai menghubungi Aiptu M Arnawa, anggota DPRD yang mengaku menjadi dewan di Komisi I bidang hukum ini, tetap nekat dan meminta motor itu agar tak disita.
Padahal, menurut UU Lalulintas, jika pengendara melanggar peraturan dan tak membawa STNK dan SIM kendaraan harus disita.
Hanya saja, karena tak mau motor anaknya disita, anggota DPRD yang mengaku bernama Dewa Nyoman Rai ini malah memaki petugas.
"Saya dimaki-maki lewat telepon. Dia (anggota DPRD) bilang 'polisi gila', 'polisi gila' gitu," keluhnya.