Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga Menyamai Standar TNI

Senjata api rakitan yang dipegang warga tersebut biasanya dipakai untuk berburu.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga Menyamai Standar TNI
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Ilustrasi senjata api rakitan 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 36 pucuk senjata api rakitan dan semi rakitan diserahkan warga di Desa Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Senjata api tersebut dianggap sudah hampir menyamai standar yang dipakai oleh TNI.

Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Nurendi yang datang langsung menemui warga menyebutkan, penyerahan dilakukan atas antusias dan kesadaran warga.

"Berkat usaha personel di bawah. Mulai dari Babinsa, Babinkamtibmas serta Danramil warga memiliki kesadaran menyerahkan senjata api yang dipegang," terang Danrem sesaat mendarat di Bandara Sultan Syarif Qasim II (SSQ) Pekanbaru, Rabu (8/6/2016).

Dikatakannya, senjata api yang dipegang warga tersebut biasanya dipakai untuk berburu.

"Senjata apinya sudah hampir standar TNI. Mematikan dan bisa disalahgunakan," terang Nurendi.
Jenis senjata api yang diserahkan warga laras panjang serta jenis pistol.

Berita Rekomendasi

Upaya penegak hukum meminta warga menyerahkan senjata api yang dipegang karena jenis dan kemampuannya yang sudah hampir mirip senjata api asli.

Bahkan menurut Nurendi, pihaknya melakukan ujicoba pada senjata api jenis pistol.

Hasilnya jarak delapan meter triplek masih tembus.

Selain itu titik bidik titik kenal yang artinya senjata api tersebut berbahaya jika berada di tangan orang yang tidak bertanggungjawab.

"Saya terus mengimbau agar masyarakat yang masih memegang senjata api rakitan sebaiknya diserahkan ke aparat penegak hukum," kata Nurendi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas