Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Tinggal Habis, Dua Pelajar Asal China dan Malaysia Dideportasi

Bebas masuk Indonesia tanpa visa rupanya dijadikan celah oleh warga asing.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Izin Tinggal Habis, Dua Pelajar Asal China dan Malaysia Dideportasi
TRIBUNPONTIANAK/ TITO RAMADHAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bebas masuk Indonesia tanpa visa rupanya dijadikan celah oleh warga asing.

Berbagai cara dilakukan termasuk memalsukan data agar bisa mendapat pekerjaan atau sekadar tinggal.

Dua warga asing asal Malaysia dan China, dideportasi Kantor Imigrasi Kelasi I Tanjung Perak.

Kedua orang asing ini dipulangkan ke negara asal dan dilakukan penangkalan selama 3 bulan dilarang masuk Indonesia. Mereka adalah AH, 19, asal Malaysia dan WG, 24, asal China.

AH datang ke Lamongan untuk belajar di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) terpaksa dideportasi karena telah melebihi izin tinggal selama 60 hari.

Sementara WG, dideportasi karena memberi data tidak benar untuk mengurus visa dan datang ke Surabaya.

“Tadi malam sudah kami pulangkan. Keduanya melanggar UU 6 Tahun 2003 tentang Keimigrasian. Keduanya kami kenakan sanksi adminitratif,” tutur Muhammad Ridwan, Kasi Pengawasan dan Penindakan mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Saffar Muhammad Godam, Selasa (8/6/2016).

Berita Rekomendasi

Penangkapan pelajar di Lamongan ini bermula dari informasi tim pengawasan orang asing (Timpora) Lamongan yang mengendus keberadaan AH.

Selama ini, AH kerap memperpanjang izin tinggal. Tetapi sejak beberapa bulan tidak memperpanjanag. AH lantas dijerat pasal 78 UU No.6 tahun 2003, menyangkut kelebihan ijin tinggal.

“Kalau belum sampai 60 hari, cukup hanya membayar denda. Karena ini sudah lebih, harus dideportasi. Karena sudah 4 bulan izin tinggalnya tidak diperpanjang,” jelasnya.

Sedang WG, diamankan oleh Timpora Surabaya Utara. Kecurigaan tim atas keberadaan WG berdasarkan laporan dari masyarakat.

Bahwa WG datang ke Indonesia dalam dokumennya memiliki sponsor yang ada di Jakarta untuk sebuah perusahaan.

Setelah dicek, perusahaan yang disebutkan WG tidak mengenal. WG pun dijerat pasal 123 UU No.6 Tahun 2003, menyangkut memberikan data palsu.

“Kami sempat koordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk di pro justicia. Tapi karena tidak cukup bukti, hanya kami deportasi dan penangkalan selama tiga bulan dan bisa diperpanjang sampai enam bulan,” bebernya.

Kepada penyidik, WG mengaku kedatangannya ke Surabaya untuk bertemu ibu angkatnya.

Sedang untuk bisa masuk ke Indonesia, ia menggunakan jasa travel di China untuk memalsukan data agar bisa ke Surabaya.

“Setelah kami cecar pertanyaan, ternyata yang bersangkutan memiliki masalah di China. Makanya datang ke Indonesia,” tandas Ridwan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas