Pria yang Hamili Anak Kandungnya Sendiri Terancam Hukuman 200 Kali Cambuk
Selain menghamili korban, pelaku diduga sering melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan anaknya tersebut.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, BENER MERIAH - Seorang pria berinisial Sbn (54), warga Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, terancam hukuman 200 kali cambuk karena menghamili anak kandungnya sendiri.
Kepala Polsek Timang Gajah Ajun Komisaris Polisi Hamdani, Rabu (8/6/2016), mengatakan bahwa kepolisian sedianya akan menjerat tersangka berdasarkan pasal tindak pidana pada KUHP.
Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah mengusulkan agar kasus ini diproses sesuai aturan syariat Islam.
"Mereka mengarahkan agar tersangka dihukum sesuai qanun jinayat karena hukumannya juga tinggi," kata Hamdani.
Qanun yang dimaksud adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sesuai dengan qanun tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya diancam dengan uqubat tazir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 32 tahun di Bener Meriah, Aceh, hamil akibat hubungan dengan ayah kandungnya.
Perempuan berkebutuhan khusus tersebut diduga tidak mengetahui bahwa berhubungan layaknya suami-istri antara ayah dan anak tidaklah sesuai dengan ajaran agama dan norma kesusilaan.
Berdasarkan penuturan sejumlah kerabat dan tetangga korban, wanita tersebut diperkirakan tengah mengandung lebih dari 7 bulan.
Korban tidak mengetahui bahwa Sbn tengah ditahan aparat kepolisian sejak 27 Mei lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terkadang dia menangis, mencari ayahnya itu ke sana kemari. Dia rindu ayahnya yang sering bersama dia," kata seorang kerabat korban.
"Bahkan dia dengan saudara kandung perempuannya sesama tunarungu sering ribut saling tuding, kalau salah satu dari mereka penyebab ayahnya pergi," kata dia.
Selain menghamili korban, pelaku diduga sering melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan anaknya tersebut.
Adapun kakak korban tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
Kasus ini tengah didalami Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak (BP2TPA) Bener Meriah di bawah pimpinan Rahminar, istri Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Rusli M Saleh.
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia