Bos PT Jayanata Dianggap Lecehkan Panggilan Dewan Kota Surabaya
Bos PT Jayanata tak memenuhi panggilan kedua Komisi C DPRD Kota Surabaya yang memproses pembongkaran rumah Radio Bung Tomo.
Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Bos PT Jayanata hanya mengirimkan perwakilan untuk memenuhi panggilan kedua Komisi C DPRD Kota Surabaya yang memproses pembongkaran rumah Radio Bung Tomo.
Komisi C berkepentingan meminta keterangan bos PT Jayanata selaku pembeli lahan dan bangunan bekas markas Radio Bung Tomo di Jalan Mawar No10, Tegalsari, Surabaya. Rumah Bung Tomo sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, entah kenapa dirobohkan rata dengan tanah.
Marketing Jayanata yang memenuhi panggilan Komisi C, datang membawa bingkisan berisi dokumen. "Ini dari bos saya, isinya dokumen. Beiau tidak bisa hadir karena sakit," ujar perwakilan PT Janayata.
Perwakilan perusahaan berdalih tidak mengetahui isi dokumen tersebut. Mereka langsung memasuki ruangan Komisi C lalu bergegas pulang.
Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri mengatakan pihaknya bersikap tegas terhadap PT Jayanata, jika terus tak mengindahkan panggilan yang dilayangkan dewan.
"Alasan klasik, kami sudah bilang tolong yang hadir yang punya kompetensi agar masalah ini terselesaikan. Tapi karena keangkuhan dan kesombongan, kami sebagai Pemerintah Kota tidak dihargai. Apabila tetap begini kami minta bagian eksekutif kegiatan Jayanata dihentikan," ancam Syaifudin.
Ia turut menanggapi GM Jayanata, Han Jayanata, anak pemilik Jayanata yang kini dipromosikan sebagai Konsulat Kehormatan Perancis untuk Surabaya.
"Orang yang menjadi konsulat harus mampu memberikan perilaku baik sehingga tidak menimbulkan citra yang arogan. Konsulat yang baik mampu menggaet pihak lain dan merepresentasikan sikap Surabaya. Dia tidak pantas jadi Konsulat Perancis," dia memberi penilaian.
Syaifudin akan menyusun kembali jadwal pemanggilan terhadap bos PT Jayanata. "Secepatnya akan kami agendakan kembali," tegas dia.