Kasus Penipuan Berkedok Investasi Net Invest Segera Disidangkan
Berkas FR alias Focksy masih mengendap di Polresta Manado, sebab hingga saat ini ia masih buron.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus Net Invest segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri Manado telah melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret MR alias Mitha.
Sementara berkas FR alias Focksy masih mengendap di Polresta Manado, sebab hingga saat ini ia masih buron.
Kasi Intel Kejari Manado, Theodorus Rumampuk saat dikonfirmasi tak menampiknya.
Namun ia mengarahkan wartawan agar menghubungi langsung Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
"Ya begitu. Tapi kalau berkasnya sudah ditahap duakan saya sudah tidak boleh lagi berikan komentar lebih. Supaya lebih jelas lagi langsung tanyakan ke Jaksa Penuntut Umumnya," ujarnya Jumat (10/6).
Diketahui, perkara ini diperoses setelah salah seorang partner Net Invest, Jeane Pangau (20), warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget mengadukan kasus penipuan ini ke Polresta Manado, Sabtu (22/8) tahun lalu.
Berdasarkan laporan nomor LP/2007/VIII/2015/Sulut/Resta MDO, korban bertutur kalau dirinya telah ditipu sampai ratusan juta rupiah.
Menindak lanjuti laporan tersebut penyidik kemudian melakukan penyelidikan.
Pada, Jumat (28/8), penyidik menuju Kantor Net Invest lalu melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan uang miliaran rupiah.
Sabtu (29/8), Mitha dan Focksy langsung ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang ke sel tahanan.
Seiring berjalannya waktu, kedua tersangka dilepaskan polisi dan kabur hingga Jumat (27/5) lalu, Mitha menyerahkan diri. Sementara tersangka Focksy, masih dalam pengejaran petugas. (fin)