Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Pelecehan: Polantas Itu Bilang Masa Disayang Polisi Nggak Mau

Dugaan pelecehan verbal oknum Polantas Polres Batu kepada DSS (16) membuat siswi salah satu SMK Swasta Kota Malang ini ketakutan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Pelecehan: Polantas Itu Bilang Masa Disayang Polisi Nggak Mau
Surya/Aru
DSS siswi yang diduga menjadi korban pelecehan kalimat kekerasan verbal oknum Satlantas keluar dari Pos alun-alun kota Batu usai diklarifikasi bersama JKJT, Kamis (9/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, BATU - Dugaan pelecehan verbal oknum Polantas Polres Batu kepada DSS (16) membuat siswi salah satu SMK Swasta Kota Malang ini ketakutan.

"Kami sempat diajak, masa disayang polisi nggak mau. Pak Polisi bilang begitu, tapi nggak sempat pegang-pegang, hanya kata-kata saja," kata DSS saat di Pos Lantas Alun-alun Kota Batu, Kamis (9/6/2016).

Sedangkan teman yang membonceng DSS, GF (22), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang mengatakan persoalan itu berawal dari operasi Polisi di Jalan Semeru Kota Batu.

Saat itu, dia dihentikan karena tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK dan sepeda motor ditahan.

Dia bersama DSS diarahkan datang ke Pos Lantas di alun-alun kota Batu dimana sepeda motornya diamankan disitu untuk mendapat kartu tilang.

Selanjutnya ia masuk ke dalam ruang Pos lantas bersama DSS. Di dalam salah satu ruangan, sudah ada satu oknum Polantas.

Di situ oknum Polantas mempersilakan titip sidang pelanggaran SIM dan STNK Rp 250.000 untuk dua pasal pelanggaran atau menjalani sidang dengan denda sampai Rp 500.000.

BERITA REKOMENDASI

Oknum Polantas juga menawarkan bisa membantu dengan membebaskan denda dan sepeda motor bisa dikembalikan asalkan DSS ditinggal.

"Kami tidak mau, bagaimanapun DSS harus tetap bersama saya, berapa pun uang denda sampai sejuta pun akan kami carikan bantuan, kami bilang begitu pada oknum polantas itu," katanya.

Selanjutnya, GF berusaha menelepon teman-temannya di Malang mencari bantuan dan meninggalkan DSS di dalam ruang bersama oknum polisi tersebut.

Setelah kembali masuk, dia ditawari uang Rp 50.000 untuk naik angkot mencari bantuan ke temannya di Kota Malang, lalu minta dikembalikan Rp 300.000. Rinciannya Rp 50.000 uang yang dipinjamkan dan Rp 250.000 uang titip sidang.

Hanya saja, dia diminta turun sendirian ke Kota Malang mengambil STNK dan meninggalkan DSS.


"Mendengar itu pun kami tidak bisa terima, dan akhirnya kami keluar pos dan ajak DSS jalan-jalan sebentar cari pinjaman uang, dan akhirnya dapat pinjaman uang Rp 20.000 untuk naik angkot ke Kota Malang dan langsung ke tempat Pak Tedjo," ucapnya.

Tedjo yang ia maksud adalah Tedjo Bawana, kordinator Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT).

"Melihat kondisi psikologis DSS yang menangis karena masih anak-anak itu kami yakin hal itu pasti dialaminya, makanya kami tindak lanjuti dengan mengklarifikasi ke oknum Polantas di pos Alun-alun kota Batu ini," tutur Tedjo.

Tedjo menambahkan DSS mengaku menerima perkataan pelecehan kekerasan verbal tersebut dari oknum Polantas dengan menangis.

Selanjutnya sejumlah anggota aktivis Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendatangi pos Polisi lalu lintas alun-alun Kota Batu, Kamis (9/6/2016).

Kedatangan mereka bersama DSS (16) salah satu siswi SMK swasta Kota Malang kelas 1 untuk mengklarifikasi atas tindakan dugaan pelecehan kekerasan verbal yang dilakukan salah satu oknum Polantas Polres Batu di pos alun-alun.

Sesampai di pos alun-alun, mereka dipersilakan masuk dan duduk di kursi yang ditemui sejumlah anggota Satlantas Polres Batu.

Ketua JKJT, Tedjo Bawana langsung menyampaikan maksud kedatangannya ke Pos Polantas alun-alun.

"Kami datang untuk mengklarifikasi persoalan yang dialami anak DSS ini," kata Tedjo saat di pos alun-alun Kota Batu, Kamis.

Selanjutnya, Tedjo Bawana ditemui Kasatlantas Polres Batu, AKP Inggit Prasetyo di dalam ruangan tertutup.

Sementara, oknum anggota Satlantas yang diduga melakukan pelecehan terhadap DSS masuk ke ruangan lain dengan dijaga sejumlah anggota Satlantas Polres Batu.

"Meski hal itu sebatas kalimat kekerasan verbal saja dan belum ada tindakan nyata, tapi itu sudah membuat DSS trauma dan seharusnya tidak boleh dilakukan seorang anggota institusi kepolisian," kata Tedjo.

Dijelaskan Tedjo, kejadian pelecahan ini berawal saat operasi cipta kondisi lalu lintas Satlantas Polres Batu di Jalan Semeru pada Sabtu (4/6/2016).

DSS (16) terjaring operasi tersebut. DSS saat itu membonceng. Pengemudinya GF (22).

Kala itu mereka diketahui tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM, sepeda motor pun ditahan polisi, lalu dibawa ke pos lantas alun-alun kota Batu.

Ketika di dalam pos tersebut, GF ditawari titip uang sidang. GF juga diminta cari bantuan untuk dapat uang hingga akhirnya keluar pos untuk menelepon sejumlah temannya.

DSS ditinggal di dalam pos satlantas sendirian dengan oknum petugas tersebut.

"Ketika berdua itulah terjadi pelecehan berupa kalimat kekerasan verbal yang dilakukan oknum polisi pada DSS hingga anak tersebut trauma," ucap Tedjo.

Pelaku Akui Khilaf
Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengatakan, Polres Batu langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan memproses oknum Polantas berpangkat Brigadir sesuai aturan profesi kepolisian.

Itu merupakan perintah langsung Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.

Meski demikian, pelaku dan korban sudah saling memaafkan.

"Jadi itu sikap Polres Batu atas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas pada siswi SMK di Pos Polisi alun-alun Kota Batu," kata Waluyo.

Dijelaskan Waluyo, oknum Polantas yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi tersebut juga mengaku bersalah.

Perbuatan tersebut dikarenakan kekhilafan dan kesalahan sebagai manusia biasa.

Disamping itu, korban juga telah menerima pengakuan kesalahan dari oknum anggota Polantas Polres Batu tersebut.

"Untuk itu, biarlah sekarang proses di internal institusi kepolisian yang berjalan," tutur Waluyo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas