Mantan Kepala Dinas Infokom Sinjai Ahmad Suhaemi Masuk Penjara Lagi
Mantan Kepala Dinas Infokom Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Ahmad Suhaemi kembali ditahan di Rutan Kelas II Lembaga Pemasyarakatan Sinjai.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Mantan Kepala Dinas Infokom Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Ahmad Suhaemi kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Lembaga Pemasyarakatan Sinjai, Jumat (10/6/2016).
Ahmad Suhaemi kembali menjalani tahanan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sinjai melakukan kasasi terhadap putusan pengadilan Tipikor sebelumnya, satu tahun penjara yang dinilai oleh Jaksa sangat rendah.
"Dia sudah masuk Rutan usai Jumat-an tadi," kata Kepala Kejari Sinjai Muhammad Sumartono.
Ahmad Suhaemi sebelumnya menjalani proses hukum karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat teknologi komputer di sejumlah sekolah di Sinjai pada Dinas Infokom Sinjai Tahun 2012 lalu.
Tahun 2015 lalu oleh hakim Pengadilan Tipikor di Makassar memutuskan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Karena merasa dirinya tidak bersalah sehingga Ahmad Suhaemi banding di pengadilan.
Saat Suhaemi banding, Jaksa di Kejari Sinjai juga melakukan banding karena menilai tuntutan hakim Tipikor rendah sehingga melakukan banding dan pada Jumat (10/6/2016) Mahkamah Agung menyampaikan putusan kasasinya empat tahun, enam penjara dan denda Rp 200 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.